
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan yang berlangsung sepanjang Maret hingga Mei 2026 tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp69,9 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, Kepala BPH Migas, jajaran TNI-Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pelindo, serta sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya pengendalian sektor minyak dan gas bumi (migas), guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden dalam pengendalian migas, sehingga subsidi yang diberikan negara benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” ujar Kapolda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang kemudian dikembangkan lebih lanjut.
Dari hasil operasi awal, Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB), tujuh unit mobil truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar bersubsidi. Barang bukti tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala yang lebih besar.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dokumen pengangkutan BBM. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian data muatan yang tercantum dalam dokumen pengiriman dengan jumlah muatan sebenarnya.
Salah satu temuan menunjukkan adanya perbedaan antara invoice pengangkutan yang tercatat hanya 30 kiloliter dengan dokumen lain yang menggunakan nomor registrasi serupa namun memuat volume hingga 700 kiloliter. Temuan tersebut kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya, yakni AD, FA, RN, dan MG, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda mengungkapkan, sepanjang Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel bersama Polres Jajaran telah menangani 37 laporan polisi terkait tindak pidana migas dengan total 45 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita hingga 21 Mei 2026 meliputi satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, enam unit dump truck, 332 jerigen berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang ditemukan di berbagai wilayah hukum Polda Sulsel. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel maupun Polres jajaran di sejumlah kabupaten dan kota.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp69.907.907.343. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila setiap kendaraan mengisi rata-rata 50 liter bahan bakar.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat maupun media. Mungkin selama ini kami terlihat diam, namun sesungguhnya proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus besar ini,” tegas Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Sulsel dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pertamina, kata dia, terus menjalankan program digitalisasi subsidi tepat di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan sesuai arahan BPH Migas.
Selain itu, Pertamina juga melakukan pengawasan dan monitoring bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta organisasi perangkat daerah terkait guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan siap terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, dan BPH Migas untuk memastikan distribusi energi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepala BPH Migas turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang dinilai berdampak langsung terhadap ketersediaan energi bagi masyarakat. Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pengawasan dan pengendalian distribusi energi bersubsidi di daerah.
Ia menegaskan bahwa BPH Migas akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta badan usaha penyalur BBM untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
“Pengungkapan ini menunjukkan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPH Migas, dan badan usaha. Kami berharap langkah tegas seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan serta menjaga hak masyarakat untuk memperoleh BBM dan LPG bersubsidi sesuai peruntukannya,” katanya.
Menurut BPH Migas, pengungkapan yang dilakukan Polda Sulsel merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang diamankan serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar terkait penyalahgunaan energi bersubsidi di Sulawesi Selatan.
“Ini pengungkapan yang luar biasa. Barang bukti yang diamankan sangat besar, termasuk kapal tanker yang berada di belakang kita saat ini dan ratusan ribu liter BBM subsidi. Jika distribusi seperti ini berjalan sesuai ketentuan, tentu akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan penerimaan negara,” kata Gubernur.
Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola distribusi energi serta melindungi hak masyarakat untuk memperoleh BBM dan LPG bersubsidi.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan penghargaan khusus kepada personel yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah-langkah seperti ini terus dilakukan demi menjaga kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tuturnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sulsel bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi serta memastikan distribusi BBM dan LPG tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.





