
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan. Dalam operasi penindakan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gowa pada Jumat, 24 April 2026, petugas berhasil mengamankan total 670.600 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp650 juta.
Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 40 koli rokok ilegal berisi 423.800 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Total nilai barang dari penindakan pertama ini diperkirakan mencapai Rp631.743.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp411.896.837, yang terdiri atas nilai cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, serta pajak rokok.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Sulbagsel kembali melakukan penindakan di lokasi kedua, tepatnya di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 17 koli rokok ilegal sebanyak 246.800 batang dengan nilai barang mencapai Rp366.498.000. Dari penindakan kedua ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tercatat sebesar Rp238.807.382.
Secara keseluruhan, dari dua operasi tersebut, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan 57 koli rokok ilegal senilai sekitar Rp998,2 juta, serta menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp650,7 juta.
Seluruh barang hasil penindakan saat ini telah diamankan oleh petugas dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Sulbagsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih menjadi salah satu pelanggaran dominan di wilayah Sulawesi Selatan.
Berbagai modus kerap digunakan pelaku, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan produk tanpa pita cukai resmi.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan tidak membeli, menjual, ataupun mendistribusikan rokok ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.







