
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) bersama empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di Lapangan BDK Kompleks GKN, Senin (15/12/2025).
Kegiatan pemusnahan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga akuntabilitas institusi sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta mengurangi penerimaan negara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyampaikan bahwa penindakan terhadap rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tidak semata-mata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan fiskal yang luas.
Menurutnya, keberadaan barang ilegal di tengah masyarakat berisiko menimbulkan kerugian berlapis, mulai dari ancaman kesehatan publik hingga distorsi iklim usaha dan penurunan kontribusi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Penindakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga memiliki dampak sosial dan fiskal yang signifikan. Barang ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujar Djaka.
Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp21,6 miliar, yang terdiri atas 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp21,35 miliar, 1.715 liter MMEA ilegal senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 unit Ship Injector Cummins dengan nilai sekitar Rp18,9 juta.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Bea Cukai Sulbagsel di berbagai wilayah kerja, sebagai bagian dari peningkatan intensitas pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Dari sisi kontribusi penindakan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel mencatat penyitaan 2,46 juta batang rokok ilegal, 830,7 liter MMEA ilegal, serta 60 pcs kosmetik ilegal yang berasal dari berbagai operasi pengawasan.
Di tingkat satuan kerja, Bea Cukai Makassar menjadi penyumbang terbesar dengan total 5,88 juta batang rokok ilegal, yang terdiri dari hasil penindakan langsung dan barang bukti berkekuatan hukum tetap, disertai pemusnahan 417 liter MMEA ilegal, 155 pcs kosmetik ilegal, serta 8 unit Ship Injector Cummins.
Sementara itu, wilayah lainnya turut mencatat hasil signifikan, yakni Bea Cukai Parepare dengan 2,27 juta batang rokok ilegal dan 347 liter MMEA ilegal, Bea Cukai Kendari dengan 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal, serta Bea Cukai Malili dengan 1,9 juta batang rokok ilegal dan 12,3 liter MMEA ilegal.
Ke depan, Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, meningkatkan sinergi lintas sektor, serta mengoptimalkan peran intelijen dan penindakan guna menekan peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Djaka juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat yang secara aktif memberikan dukungan dan informasi kepada Bea Cukai.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, menurut Djaka, menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, melindungi konsumen, serta menjaga keberlanjutan penerimaan negara untuk mendukung program pembangunan nasional.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dukungan dan kolaborasi inilah yang menjadi kekuatan utama kami dalam memerangi peredaran barang ilegal,” pungkas Djaka Kusmartata.







