
PALU.Nycnews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Tim Pembina Samsat menghadirkan terobosan bertajuk Apresiasi Emas 2026, sebuah program strategis yang menggabungkan insentif dan edukasi publik guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor secara berkelanjutan.
Program ini menjadi bagian dari pendekatan progresif pemerintah daerah dalam memperkuat basis penerimaan pajak sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya kontribusi fiskal bagi pembangunan. Dengan menghadirkan hadiah emas sebagai bentuk apresiasi, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan daya tarik sekaligus memperluas partisipasi masyarakat.
Periode pelaksanaan ditetapkan mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026 dan berlaku di seluruh layanan Samsat Induk di Sulawesi Tengah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu serta memenuhi ketentuan administratif akan memperoleh kupon undian yang diolah melalui sistem digital, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian integral dari kesadaran hukum masyarakat. Ia menilai program ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat tertib administrasi kendaraan yang berimplikasi langsung pada keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa inovasi ini dirancang sebagai stimulus yang mendorong perubahan perilaku masyarakat ke arah yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, S.Pd., menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan keberhasilan program. Ia menyebut bahwa kepatuhan administrasi kendaraan juga berkaitan erat dengan perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya dalam konteks jaminan keselamatan dan santunan kecelakaan lalu lintas.
Adapun persyaratan utama dalam program ini meliputi tidak adanya tunggakan pajak kendaraan, kesesuaian identitas dengan dokumen STNK saat pembayaran, serta kepemilikan nomor telepon aktif selama periode pengundian. Kupon undian bersifat tidak dapat dipindahtangankan, dan kendaraan dinas maupun milik instansi tidak termasuk dalam kategori peserta.
Melalui Apresiasi Emas 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan inovatif yang tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Program ini diharapkan menjadi model inspiratif di tingkat nasional dalam mendorong tata kelola pajak yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.





