
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar menggelar operasi penertiban knalpot brong di sejumlah titik di Kota Makassar. Hasilnya, sebanyak 133 kendaraan bermotor diamankan, terdiri atas 122 sepeda motor dan 11 kendaraan roda empat.
Kegiatan yang berlangsung sejak 2 hingga 17 Februari 2026 ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi difokuskan pada upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), khususnya menjelang bulan suci.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP A. Husnaeni, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan nyaman tanpa gangguan kebisingan.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban lalu lintas. Kami ingin suasana tetap aman dan tenang sehingga warga bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk,” ujar AKBP A. Husnaeni.
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai standar teknis sering kali memicu keresahan warga serta berpotensi menimbulkan aksi balap liar, terutama pada malam hingga dini hari.
“Selain melanggar aturan, knalpot brong juga berdampak pada ketertiban umum dan bisa menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Penindakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1 terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan Pasal 296 mengenai balap liar.
Sebagai bentuk penegakan hukum, kendaraan yang terjaring langsung diamankan. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna kendaraan agar mengembalikan knalpot ke standar pabrikan demi menjaga kenyamanan bersama menjelang Ramadan.





