Sengketa Pemilu 2024: Kuota Caleg Perempuan di Dapil Maros 4 Disorot

Jurnal NYC | Sumber; Herman

Maros, NYCNews,id – Sengketa pemilu legislatif 2024 kembali memanas dengan sorotan tajam terhadap kuota caleg perempuan di daerah pemilihan (Dapil) Maros 4 yang meliputi wilayah Camba, Mallawa, dan Cendrana. Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait keterwakilan perempuan yang kurang dari 30% dalam daftar calon legislatif (caleg).

Keputusan MK dengan amar putusan perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menegaskan pentingnya pemenuhan kuota keterwakilan perempuan minimal 30% dalam setiap daftar caleg. Keputusan ini tidak hanya mempengaruhi Dapil Maros 4, tetapi juga berbagai daerah lainnya yang mengalami permasalahan serupa.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Gorontalo 6 setelah menemukan ketidaksesuaian dengan kuota caleg perempuan. Kasus ini menjadi preseden bagi daerah lain yang menghadapi masalah yang sama, termasuk Dapil Maros 4.

Di Dapil Maros 4, kuota perempuan dilaporkan berada di bawah ambang batas 30% yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perempuan, partai politik, dan masyarakat setempat. Banyak pihak mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan keterwakilan perempuan terpenuhi sesuai dengan keputusan MK.

Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD PKS Maros, Muzayyin Arif, menyatakan bahwa jauh sebelum pileg berlangsung, partai PKS Maros akan terus mengawal proses ini hingga terpenuhinya 30% kuota keterwakilan perempuan. “Keputusan MK adalah langkah maju dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif. Kami akan memastikan bahwa suara perempuan tidak diabaikan dan hak mereka terjamin dalam setiap proses pemilihan,” ujarnya.

Keputusan MK ini juga mendapat tanggapan dari LSM dan aktivis perempuan. Ketua LSM Perempuan Maros, Ratna Dewi, dan perwakilan dari Pemuda Pemudi Maros, Herman menyebut keputusan MK sebagai kemenangan bagi perjuangan kesetaraan gender.

“Ini adalah bukti bahwa hukum berpihak pada keadilan gender. Kami berharap semua pihak menghormati dan menjalankan putusan ini demi terciptanya pemilu yang lebih adil dan inklusif, karena hampir di semua daerah pun mengalami hal yang sama,” ungkap Herman.

Dengan adanya putusan ini, Dapil Maros 4 dihadapkan pada kemungkinan dilakukannya PSU jika tidak segera memenuhi kuota caleg perempuan. Polemik ini menambah daftar panjang sengketa pemilu yang harus diselesaikan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Para pengamat politik menyatakan bahwa sengketa ini merupakan ujian bagi komitmen bangsa dalam mewujudkan demokrasi yang benar-benar representatif. Mereka berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah disepakati bersama. (red/nyc/hrm)

About Author

Pos terkait