
Parigi Moutong.Nycnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui operasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) malam, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah serta mengamankan tiga terduga pelaku dengan total barang bukti sabu seberat sekitar 12,56 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dua pria yang diduga membawa sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. berhasil mencegat dua terduga pelaku berinisial AF dan TO di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 10,76 gram yang dikuasai AF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial AN di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, atas perintah pria berinisial WI, yang diduga akan menerima barang haram tersebut di Kecamatan Ampibabo.
Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas berhasil mengamankan WI di kediamannya di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, polisi menemukan lima paket sabu seberat sekitar 1,80 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus hasil sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional. Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku, tetapi akan terus dikembangkan hingga jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat berhasil diungkap. Polres Parigi Moutong berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Nicho Eliezer.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan kasus. Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



