
PALU, .Nycnews.id. 9 Oktober 2025 — Dunia hukum Sulawesi Tengah kembali diguncang oleh kasus mencengangkan. Dalam gugatan perdata yang diajukan ahli waris almarhumah Marina Fatimah terhadap PT Sumber Swarna Pratama (SSP), terungkap bahwa nama Marina — yang telah meninggal sejak 7 Maret 2013 — masih tercantum sebagai pihak dalam akta jual beli saham tahun 2019, seolah ia masih hidup dan menandatangani dokumen tersebut.
Fakta ini menjadi inti gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palu. Gugatan tersebut diajukan pada 23 September 2025 melalui Kantor Hukum AK & Associates, dengan tudingan adanya rekayasa hukum dan pemalsuan akta yang menguntungkan perusahaan tambang besar di Morowali Utara.
Dalam berkas perkara, akta jual beli saham tahun 2019 disebut mencantumkan nama Marina Fatimah sebagai pemegang saham aktif, padahal ia telah meninggal enam tahun sebelumnya. Dokumen tersebut bahkan disahkan oleh Notaris Charles, S.H., M.Kn., yang kini turut digugat sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum ahli waris menilai, tindakan ini merupakan bentuk nyata manipulasi hukum dan pelanggaran terhadap akta otentik, yang berpotensi menyeret sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pihak penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp775 juta berupa dividen yang tidak pernah dibayarkan sejak 2013, serta kerugian immateril Rp10 miliar. Selain itu, juga diminta uang paksa Rp50 juta per hari bila para tergugat tidak menjalankan isi putusan.
Laporan ke Ditjen Minerba: Izin Tambang Diduga Cacat Hukum
Tak berhenti di meja hijau, tim hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Laporan itu meminta Ditjen Minerba menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SSP, karena diduga menggunakan dokumen palsu dan cacat administratif.
Tiga dokumen kini menjadi sorotan utama, yakni:
Akta Nomor 01 tanggal 17 Oktober 2018,
Akta Nomor 26 tanggal 30 November 2018, dan
Akta RUPS Luar Biasa tahun 2019.
Ketiganya disebut memuat nama orang yang telah meninggal, tanda tangan palsu, dan dasar hukum fiktif untuk perubahan izin tambang dari eksplorasi menjadi operasi produksi.
Gubernur Akui Ada Cacat Administrasi
Gugatan juga menyoroti Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/456/IUP-PR/DPMPTSP/2019, yang diduga diterbitkan berdasarkan dokumen manipulatif. Bahkan, Surat Keputusan Gubernur Nomor 500.10.26.13/29/DIS.ESDM tertanggal 3 Maret 2023 menegaskan bahwa izin operasi produksi PT SSP dikeluarkan tanpa verifikasi data sah dan layak dicabut demi hukum.
Ujian Keadilan di Tanah Tambang
Kasus “saham orang mati” ini kini menjadi buah bibir nasional. Skandal PT Sumber Swarna Pratama bukan sekadar sengketa kepemilikan saham, melainkan cermin dari rapuhnya tata kelola perizinan tambang di daerah.
Dua proses hukum kini berjalan beriringan — gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palu dan pemeriksaan administratif di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Keduanya akan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum berani menegakkan kebenaran — atau justru membiarkan keadilan terkubur di balik kilau tambang Morowali Utara.




