
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Selatan terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Polda Sulsel bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 10 perkara sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 17 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., membeberkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Kehadiran keduanya menunjukkan adanya keterlibatan lintas sektor dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel dan Polres jajaran. Pengawasan dilakukan untuk mencegah BBM bersubsidi keluar dari peruntukannya.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Kapolda Sulsel.
Dari keseluruhan perkara tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Barang bukti lainnya terdiri dari 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menggunakan beragam cara untuk mendapatkan dan menguasai BBM bersubsidi. Modus tersebut di antaranya memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan pelat nomor palsu, memakai barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka. Dalam kasus ini, BBM bersubsidi dibeli menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi. Setelah terkumpul, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi.
Dari pengungkapan Ditreskrimsus tersebut, polisi mengamankan dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, serta tiga barcode.
Penindakan juga dilakukan Ditpolairud Polda Sulsel dengan mengungkap dua laporan polisi dan mengamankan empat tersangka. Para pelaku diduga mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar sebelum menjualnya kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Barang bukti dalam perkara tersebut berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jerigen berisi 450 liter solar, satu jerigen berisi 20 liter Pertalite, 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite, serta lima drum berisi 1.000 liter solar.
Sementara itu, Polres Parepare mencatat dua laporan polisi dengan dua tersangka. Polisi mengungkap penggunaan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi yang selanjutnya diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.
Di Kabupaten Toraja Utara, polisi juga mengungkap satu laporan dengan satu tersangka. Pelaku diduga menggunakan mobil tangki untuk mengangkut BBM tanpa izin sebelum menjualnya kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kepentingan tambang ilegal. Satu unit mobil tangki yang berisi 4.000 liter solar diamankan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan Polres Wajo. Dari satu laporan polisi, enam orang diamankan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditimbun dan selanjutnya dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Polisi menyita tujuh unit mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, serta satu mesin pompa hisap dari perkara tersebut.
Polres Bulukumba turut menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka.
Modus yang digunakan yakni menampung dan mengangkut BBM tanpa izin sebelum menjualnya kepada pihak yang tidak berhak. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu mobil, 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite, 25 jerigen berisi 750 liter solar, dua jerigen berisi 20 liter Pertalite, 53 jerigen kosong, serta satu alat penghisap BBM.
Sementara Polres Selayar mengungkap satu laporan polisi dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dipasarkan kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukannya. Polisi mengamankan satu unit mobil tangki yang membawa 4.000 liter solar.

Seluruh tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain penindakan, Polda Sulsel bersama jajaran tetap mengedepankan langkah pencegahan. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pengawasan sekaligus pengamanan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda.
Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI dan stakeholder terkait. Langkah bersama itu dilakukan untuk memastikan persoalan ketersediaan serta distribusi BBM dapat ditangani secara tepat.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman menyampaikan penghargaan kepada kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan serta penanganan persoalan distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari PT Pertamina Patra Niaga. Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan Deny Sukendar mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan sektor migas.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Menurut Deny, BBM dan LPG memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, pengawasan distribusi menjadi tanggung jawab bersama agar kedua komoditas tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
Polda Sulsel pada kesempatan tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan panic buying. Masyarakat diminta tidak membeli BBM secara berlebihan hanya karena menerima informasi atau isu yang belum terverifikasi kebenarannya.



