
PARIGI MOUTONG.NYCnews.id – Jajaran Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, Senin (12/10/2026) sore.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim AIPTU Yunus Datuan, S.H., serta empat personel Polsek Sausu. Kedua terduga diamankan secara terpisah, masing-masing sekitar pukul 17.00 WITA dan 17.30 WITA.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial F (19) dan MS (22), yang diketahui berdomisili di Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari pengamanan terhadap F, polisi menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp1.950.000, dua korek api gas, satu alat isap atau bong, satu dompet kecil, serta dua unit telepon genggam merek Redmi dan Samsung.
Sementara dari MS, petugas mengamankan satu paket yang diduga sabu, uang tunai sebesar Rp2.300.000, satu korek api gas, satu alat isap atau bong, satu botol kecil berwarna putih, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Secara keseluruhan, polisi menyita dua paket yang diduga sabu dan uang tunai senilai Rp4.250.000, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolsek Sausu Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolsek Sausu IPTU Arbit menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, upaya penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sausu. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas IPTU Arbit.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara selanjutnya akan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong guna mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polsek Sausu juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
Melalui penegakan hukum yang berkelanjutan dan dukungan aktif masyarakat, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika dapat berjalan optimal.
Kedua pria tersebut masih berstatus terduga. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.



