
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Di tengah kemudahan komunikasi digital, kejahatan siber terus berkembang dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap orang-orang terdekat. Melalui pesan yang tampak meyakinkan, pelaku dapat menyamarkan identitas dan mengarahkan korban melakukan transaksi tanpa menyadari bahwa dirinya tengah menjadi sasaran penipuan.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menangani dugaan penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.
Didik menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp milik seseorang yang dikenal korban. Akun tersebut diduga dikuasai pelaku untuk menyamar sebagai pemiliknya, sehingga komunikasi yang berlangsung terlihat meyakinkan dan membuat korban percaya terhadap instruksi yang diberikan.
Peristiwa itu dilaporkan pada 22 Agustus 2026 setelah korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan komunikasi melalui WhatsApp untuk mengarahkan korban mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan.
“Yang melapor kasus ini adalah saudara AW pada tanggal 22 Agustus 2026 dengan kerugian Rp 50 juta. Jadi, korban ini kemudian melaporkan karena menerima undangan WhatsApp,” kata Didik.
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Tim yang dipimpin AKP Andi Reza Pahlawan bersama personel Resmob Polres OKI kemudian mengamankan R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal.
Proses penangkapan tidak berlangsung tanpa hambatan. AKBP Jan Manto Hasiholan mengungkapkan, tim harus menempuh perjalanan sekitar empat jam dari ibu kota kabupaten menuju lokasi dengan kondisi jalan yang rusak parah. Petugas juga menghadapi upaya penghalangan dari pihak keluarga terduga pelaku. Meski demikian, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka.
Jan Manto kemudian memaparkan kronologi kejadian. Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, korban berinisial AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari oleh seseorang berinisial AWB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, korban berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, tanpa sepengetahuan korban, akun atau nomor WhatsApp milik AWB diduga telah dikuasai oleh pelaku. Akibatnya, korban mengira dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan orang yang dikenalnya tersebut.
Dalam percakapan itu, korban menerima instruksi untuk mentransfer uang ke rekening yang diberikan melalui WhatsApp. Tanpa mengetahui adanya dugaan pengambilalihan akun, korban kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta, sehingga total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB kembali menghubungi korban untuk menanyakan rekening tujuan transfer. Korban menjelaskan bahwa uang tersebut telah dikirim sesuai instruksi yang diterimanya melalui WhatsApp. AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon.
Korban selanjutnya menjelaskan bahwa dirinya telah berusaha menghubungi AWB melalui telepon, tetapi panggilan tersebut tidak diangkat. Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, terungkap dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang menyebabkan korban mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri modus operandi yang digunakan serta keterkaitan perangkat elektronik yang disita dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
“Modus yang diduga digunakan adalah mengirimkan file APK berkedok undangan digital melalui WhatsApp untuk mengelabui korban,” ujar Jan Manto.
Selain mendalami cara pelaku menjalankan aksinya, penyidik juga menelusuri penggunaan uang yang diduga diperoleh dari penipuan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Jan Manto, uang itu telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga.
“Adapun keuntungan yang diperoleh atas penipuan online tersebut telah digunakan untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital, terutama penyalahgunaan akun WhatsApp yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, maupun orang yang dikenal. Masyarakat diingatkan agar tidak terburu-buru menuruti permintaan transfer uang sebelum memastikan kebenaran informasi melalui saluran komunikasi lain.
Selain itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pesan yang menyertakan file APK atau tautan dari sumber yang tidak jelas. Apabila menemukan atau mengalami dugaan penipuan online, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam mengungkap kejahatan siber sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.


