
PARIGI MOUTONG – Nycnews.id. Kepolisian Sektor (Polsek) Kasimbar kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Minggu malam (14/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, jajaran Polsek Kasimbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (28), warga Kecamatan Kasimbar, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian. Penahanan resmi dilakukan Senin (15/9/2025).
Tersangka diamankan setelah adanya laporan warga serta hasil penyelidikan yang mengarah padanya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sensor merk Revo, pompa air Panasonic, tabung gas 3 kg, serta enam bilah parang yang diduga hasil curian.
Kapolsek Kasimbar, IPDA I Komang Sukania, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah pelaku melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka telah ditempatkan di ruang tahanan Polsek Kasimbar dalam kondisi aman.
Lebih jauh, Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. “Kami mengingatkan warga untuk memastikan rumah dan barang berharga dalam keadaan aman. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan,” pesannya.
Penangkapan ini diharapkan tidak hanya memberi rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian akan selalu hadir dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminal.





