
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok yang terjadi di wilayah Biringkanaya dan menewaskan seorang pemuda. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., konferensi pers di halaman Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026). Peristiwa bermula dari bentrokan dua kelompok, TABE 22 atau Pasukan Misterius dan Warmen_27, pada Minggu (4/10/2026) dini hari.
Tawuran berlangsung setelah kedua kelompok berkomunikasi melalui admin masing-masing dan menyepakati pertemuan di Jalan Dg Ramang, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya. Sebelum menuju lokasi, kelompok TABE 22 terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah senjata.
“Kelompok TABE 22 kemudian menyiapkan busur, parang, dan samurai sebelum berkumpul di Jalan Ongkoe,” kata Arya.
Setibanya di lokasi, bentrokan pecah. Kelompok TABE 22 menyerang dan mendapat perlawanan dari Warmen_27. Salah seorang anggota Warmen_27 disebut menggunakan airsoft gun hingga membuat kelompok TABE 22 melarikan diri ke arah Maros.
Pengejaran berlanjut hingga kawasan Perlimaan Bandara. Dua sepeda motor yang ditumpangi anggota Warmen_27 mengalami kecelakaan. Sejumlah anggota TABE 22 kemudian berbalik dan mendatangi dua orang yang terjatuh.
Dalam situasi tersebut, MW diduga menyerang MFSM dan MAN menggunakan senjata tajam. Polisi menyebut MFSM ditebas dua kali pada bagian pinggang, kemudian MAN ditebas pada bagian belakang kepala.
“MW menebas MFSM sebanyak dua kali hingga mengenai bagian pinggang, setelah itu kembali menebas Muh Akmal satu kali di bagian belakang kepala,” ujar Arya.
Akibat kejadian itu, MAN mengalami luka parah di bagian belakang kepala dan meninggal dunia setelah mengalami pendarahan. Sementara MFSM, yang masih berusia 16 tahun, mengalami luka pada bagian kepala dan punggung dan mendapat perawatan di RS Daya.
Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, sebanyak 20 orang yang diduga terlibat diamankan dari sejumlah lokasi. Setelah pemeriksaan, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka berusia 15 hingga 18 tahun dan mayoritas masih berstatus pelajar. Mereka masing-masing berinisial MW, DAR, MAS, PAP, MA, RO, AM, MAR, MFA, MF, MC, R, M, MI, ZN, AF, GP, H dan RR.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga terlibat masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni P, A dan I.
Dari perkara tersebut, polisi menyita lima sepeda motor, empat senjata tajam berupa parang dan pisau, pakaian korban, serta sejumlah busur, anak panah dan ketapel.
“Peristiwa ini dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam penyerangan tersebut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Arya.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4), subsider Pasal 472 huruf a dan b serta Pasal 307 ayat (1). Karena para tersangka masih tergolong anak, proses hukum selanjutnya tetap mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


