Polisi Usut Kopi Ganja Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengusut kopi ganja serta keaslian resep obat-obatan jenis psikotropika milik Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis.

Jurnal NYCNews | Polisi Usut Kopi Ganja Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis

Jakarta, NYCNews.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengusut kopi ganja serta keaslian resep obat-obatan jenis psikotropika milik Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Danang Setiyo mengatakan Fauzan mengaku meminum kopi ganja di salah satu kafe di Sumarecon Mall Bekasi.

“Jadi itu baru pengakuan sementara. Sementara masih kita dalami, apakah benar dia mengkonsumsi kopi mengandung ganja atau hanya alasan saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3).

Danang menuturkan setidaknya ada dua kemungkinan di balik pengakuan Fauzan tersebut. Pertama, kafe yang didatanginya memang menjual kopi ganja. Kedua pernyataan itu hanyalah pengalihan Fauzan.

“Yang jelas nanti itu akan kita dalami akan kita cek kemudian akan kita sampaikan hasilnya,” katanya.

Selain itu, kata Danang, pendalaman juga akan dilakukan terkait keabsahan resep dokter yang berisikan sejumlah obat-obatan berjenis psikotropika.

Pendalaman juga dilakukan untuk menentukan apakah status kesehatan yang bersangkutan memang membutuhkan obat penenang itu atau tidak.

“Yang jelas kita akan dalami apakah benar itu resep dokter yang dilakukan oleh yang berhak atau tidak, nanti akan kita sampaikan,” kata Danang.

Kepolisian telah menetapkan Fauzan Lubis sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Fauzan diringkus di Lobi Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis (17/3) pukul 00.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 0,20 gram. Kemudian 4 jenis obat penenang semisal, lima setengah butir Xanax, setengah butir Dumolit, satu butir Alprazolam, satu kapsul Labol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

About Author

Pos terkait