
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas terus menjadi perhatian kepolisian. Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan akan menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 mulai 26 Oktober mendatang. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dan bersamaan dengan operasi serupa secara nasional.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, SH, MH, M.Han., Kamis (22/10), mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Ia mengimbau seluruh pemilik kendaraan dan pengguna jalan agar lebih disiplin dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Operasi Patuh Pallawa 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
“Pelaksanaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah operasi yang semula direncanakan pada Juni 2026 sempat ditunda karena menunggu arahan dari Mabes Polri,” ucap dirlantas.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian menetapkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai prioritas penindakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Selain itu, penindakan menyasar pengendara yang tidak melengkapi dokumen administrasi kendaraan sesuai ketentuan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan tidak semata-mata bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan dalam menjaga keselamatan bersama.
“Polda Sulsel dengan semangat “EWAKO” berharap operasi ini tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa tertib berlalu lintas adalah kunci pencegahan kecelakaan,” tutup Dirlantas Polda Sulsel. (*)


