Morowali Menanggapi Isu Usulan Penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali

Jurnal NYCNews | Moh. Saiful Latief

Morowali, NYCNews.id – Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP kepada media ini Jum’at (7/6-2024), via telepone di aplikasi whatsAppnya menegaskan bahwa sebagai bawahan siap melaksanaan perintah dan kebijakan pimpinan.

“Sebagai anak buah yang loyal tentu siap melaksanakan perintah dan kebijakan pimpinan,”aku Rachmansyah.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dan beredar luas di group-group whatsApp dalam bentuk surat Pemprov bernomor 100.1.4.2/625/Ro.Pemotda yang ditanda tangani gubernur Rusdy Mastura dan ditujukan ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta Gubernur Sulawesi Tengah mengusulkan penarikan Penjabat (Pj) Bupati Morowali.

Dalam isian surat tertanggal 15 Mei 2024 Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga mengajukan 3 (Tiga) nama calon Pj Bupati Morowali.

Penjabat Bupati usulan masing-masing :

1. Dr. Drs. Mulyadin Malik.,M.Si.,CIGS.
Jabatan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN pada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

2. M. Sadly Lesnusa. S.Sos., M.Si.
Jabatan Asisten Administrasi Umum.

3. Muhammad Neng, S.T., MM.
Jabatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rachmansyah Ismail mengatakan jika itu sudah merupakan keputusan pimpinan maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.

“Kita sebagai anak buah tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan keputusan pimpinan. Karena itu yang terbaik menurut pimpinan,”tegas mantan kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sulteng itu.

Rachmansyah menegaskan bahwa putusan penarikan pj bupati morowali ada di tangan mendagri.

“Karena pj bupati morawali tidik meminta untuk cuti diluar tanggungan negara (CLTN) tapi akan langsung mundur sebagai ASN atau pensiun dini,”ujar Rachmansyah Ismail.

Kata Rachmansyah tidak ada konflik kalau dirinya pensiun dini. Kecui CLTN atau masih menjalankan tugas saat pendaftaran itu baru ada konflik kepentingan.

“Untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak, maka saya akan Pensiun Dini saat mau maju dan mendaftar. Karane kalau saya hanya CLTN dan masih menjalankan tugas saat pendaftaran kalau niat maju itu baru ada konflik kepentingan. Tapi kalau saya mundur dari ASN atau pensiun dini maka tidak ada konflik kepentingan,”jelasnya. *

About Author

Pos terkait