LPSK: Jasad Penghuni Kerangkeng Langkat Dimandikan Air Kolam Ikan

LPSK menemukan fakta para penghuni kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin-angin kerap mengalami tindakan yang merendahkan martabat manusia

Jurnal NYCNews | Jasad Penghuni Kerangkeng Langkat Dimandikan Air Kolam Ikan

Jakarta, NYCNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Perangin-angin.

Temuan yang dimaksud antara lain jenazah penganut agama Islam dimandikan dengan air kolam ikan.

Bacaan Lainnya

“Jadi setelah korban meninggal, dimandikannya dengan air kolam ikan, kemudian dikafankan, dimasukkan dalam peti, dikirim,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, Rabu (9/3).

Ramdan menyebut penghuni kerangkeng dilarang menjalankan salat Jumat bagi yang beragama Islam. Penghuni yang beragama Kristen juga dilarang menjalankan ibadah hari Minggu.

Penghuni kerangkeng yang beragama Islam juga disuguhi makanan haram seperti roti babi.

“Dugaan tindak pidana yang ditemui LPSK adalah terjadi penistaan agama,” kata Ramdan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi penghuni kerangkeng Bupati Langkat juga menjadi korban tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Misalnya berupa dipaksa meminum air urine sendiri, menjilat kelamin anjing, mengunyah cabai setengah kilogram untuk kemudian dioleskan ke wajah dan kelamin, hingga kemaluannya dibakar.

“Disuruh lomba onani,” kata Edwin.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ada 656 orang yang dititipkan di kerangkeng itu sejak tahun 2010.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mengklaim kerangkeng manusia itu adalah tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun penghuni kerangkeng tidak semuanya pecandu narkoba.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turun tangan dan menemukan keterlibatan anggota TNI-Polri

About Author

Pos terkait