
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kesiapan aparat penegak hukum terhadap regulasi pidana nasional yang baru, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulsel, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sulsel, seluruh Kapolres jajaran, serta personel Polda Sulsel. Kehadiran lengkap unsur pimpinan menegaskan keseriusan Polri dalam menyongsong era baru penegakan hukum pidana nasional.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Wamenkum RI mengulas secara komprehensif perubahan paradigma, substansi krusial, serta implikasi penerapan regulasi hukum pidana yang baru bagi aparat penegak hukum.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi kepada Wakil Menteri Hukum RI atas kesediaannya memberikan pembekalan kepada jajaran Polda Sulsel. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam membangun kesiapan personel Polri, khususnya penyidik, agar mampu beradaptasi dengan dinamika hukum yang terus berkembang.
Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya kesamaan persepsi di antara seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga penuntut umum, dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, tantangan tugas kepolisian ke depan akan semakin kompleks, namun dengan pemahaman hukum yang solid, Polri diyakini mampu tampil semakin profesional, modern, dan terpercaya di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini dibangun melalui tiga pilar undang-undang pidana. Ketiganya meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP yang baru tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasalnya, regulasi tersebut memuat 55 item perubahan yang secara langsung menyesuaikan ketentuan pidana dalam KUHP, sehingga wajib dipahami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Sulsel berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang mendalam, terintegrasi, dan berkelanjutan terhadap regulasi hukum pidana terbaru. Dengan bekal tersebut, pelaksanaan tugas kepolisian diharapkan dapat berjalan lebih presisi, berkeadilan, serta semakin menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang humanis dan profesional.




