Jejak Kasus Hukum Rezky Aditya Ayah Kandung dari Anak Wenny Ariani

Rezky Aditya.

Jurnal NYCNews | Jejak Kasus Hukum Rezky Aditya Ayah Kandung dari Anak Wenny Ariani

Jakarta, NYCNews.id – Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa Rezky Adhitya Dradjamoko (Rezky Aditya) merupakan ayah kandung dari anak perempuan yang dilahirkan Wenny Ariani Kusumawardani bernama Naira Kaemita Tarekat atau akrab disapa Kekey. Dalam hal ini pengadilan mengabulkan gugatan Wenny.

“Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding [Rezky Aditya] selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya,” demikian amar putusan yang dibacakan Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten Binsar Gultom dikutip dari detikcom.

Bacaan Lainnya

Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Solahudin dengan hakim anggota masing-masing Viktor Jagoto dan Immanuel Sembiring. Majelis hakim mengabulkan banding Wenny dengan alasan mengacu pada payung hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 46/PUU-VIII/2010.

“Maka seorang anak mempunyai hubungan keperdataan dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” tutur Binsar.

Lantas seperti apa duduk perkara permasalahan ini hingga akhirnya Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah kandung Kekey oleh pengadilan?

Dikutip dari surat gugatan tanggal 25 Juni 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Tangerang pada 30 Juni 2021, pertemuan Wenny dengan Rezky pertama kali terjadi pada bulan Januari 2012 di Jakarta.

Wenny saat itu sebagai pengusaha ternama dan memiliki kehidupan maupun finansial di atas rata-rata sedang melakukan proses transaksi penjualan rumah miliknya yang terletak di Town House Athmosphere, Pejaten-Kemang, Jakarta dengan Rezky.

Sejak saat itu, hubungan keduanya semakin intim. Rezky disebut sering mengunjungi dan menginap di salah satu rumah Wenny yang berada di Pondok Indah, Kebayoran Lama. Hal itu disaksikan oleh asisten rumah tangga, saudara, para penghuni maupun warga yang tinggal di sekitar.

“Bahwa dari hubungan asmara tersebut pihak tergugat secara nyata menghamili penggugat hingga lahir seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat di Jakarta,” demikian dikutip dari surat gugatan dimaksud.

Rezky disebut tidak memiliki iktikad baik untuk menikahi Wenny sampai saat ini sehingga Kekey menurut hukum disebut sebagai anak hasil luar nikah dan berstatus tidak mempunyai ayah kandung. Menurut Wenny, hal itu menimbulkan rasa kecewa dan malu.

Seiring waktu berjalan, Rezky disebut sering mengunjungi Kekey dan sempat mengajaknya ke lokasi shooting. Tak hanya itu, Wenny mengaku bahwa Rezky pernah ikut menemaninya saat mengantarkan Kekey ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi kesehatan.

“Hal mana dapat membuktikan adanya hubungan biologis dari tergugat.”

Dalam surat gugatan disebut sejak Kekey lahir, pembiayaan hidup sepenuhnya ditanggung oleh Wenny tanpa sama sekali ada bantuan dari Rezky. Sikap Rezky tersebut dinilai telah membuat kerugian sehingga Wenny mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.

“Bahwa hingga saat ini Naira Kaemita Tarekat tidak memiliki Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah kandungnya, sehingga menimbulkan rasa sedih, kecewa dan malu dalam diri penggugat apabila anak tersebut nantinya dewasa, sehingga saat ini pihak penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme pertanggungjawaban secara perdata,” sebagaimana dikutip dari surat gugatan dimaksud.

Dalam petitumnya, Wenny meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatannya agar anak perempuannya dinyatakan sebagai anak biologis Rezky Aditya. Hakim juga diminta agar memerintahkan tergugat dan penggugat melakukan tes DNA/deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity). Wenny juga menuntut pergantian kerugian materiil dan immateriil sekitar Rp17 miliar.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan untuk seluruhnya. Atas dasar itu, Wenny pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan gugatannya dikabulkan sebagian.

Berikut isi lengkap amar putusan Pengadilan Tinggi Banten:

Mengadili

Dalam eksepsi: menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.

Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.

2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.

4. Menolak untuk selebihnya.

About Author

Pos terkait