
PALU.Nycnews.id – Gugatan wanprestasi atau cidera janji kembali ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid terkait pelaksanaan Akta Perdamaian dalam perkara sebelumnya yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Gugun dan Hartono melalui kuasa hukumnya dari Rumah Hukum Tadulako dan kini terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi dengan Register Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg.
Sebelumnya, para pihak telah menempuh proses mediasi dalam perkara Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara. Pada agenda mediasi ketiga, para Penggugat dan Tergugat yang diwakili tim kuasa hukum masing-masing sepakat untuk berdamai.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian dan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Parigi dalam menjatuhkan Putusan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025.
Pasca putusan tersebut, pihak Gubernur Sulawesi Tengah selaku Tergugat disebut telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Akta Perdamaian.
Namun, seiring berjalannya waktu, para Penggugat melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan wanprestasi atau cidera janji terhadap Gubernur Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Parigi.
Hal itu ditegaskan Hasbar Alwi, S.H., salah seorang anggota tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Selasa (15/9/2026), saat menanggapi pemberitaan maupun video yang disampaikan kuasa hukum Penggugat dan beredar di media sosial.
Hasbar mengatakan, gugatan terhadap Gubernur merupakan hal yang biasa dalam proses hukum. Menurutnya, hal yang terpenting adalah kemampuan pihak Penggugat membuktikan seluruh dalil yang diajukan dalam persidangan.
“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi. Yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Sebagaimana asas hukum, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan atau Actori Incumbit Probatio. Nah, itu yang luar biasa, berarti menang,” tandasnya.
Ia juga menanggapi narasi yang beredar di media sosial terkait tudingan bahwa kliennya telah melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Menurut Hasbar, narasi tersebut masih sebatas asumsi dan argumentasi dari pihak Penggugat yang nantinya harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Kalau terkait isi video yang beredar di media sosial, itu kan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi framing seolah-olah klien kami, Gubernur Sulawesi Tengah, melakukan wanprestasi atau cidera janji. Ya, buktikan saja nanti di persidangan, hal mana klien kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak,” ujarnya.
Hasbar menegaskan, tim hukum Gubernur Sulawesi Tengah siap menghadapi gugatan tersebut dan memberikan pembelaan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyebut telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid tertanggal 14 September 2026. Dalam surat kuasa tersebut, terdapat delapan advokat atau pengacara serta tiga anggota dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kalau Penggugat menyatakan telah siap membuktikan dalil gugatannya, maka sebaliknya kami juga sangat siap menghadapi gugatan tersebut,” tegasnya.
Hasbar menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh para Penggugat karena gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Ia memastikan persoalan hukum tersebut akan ditangani oleh tim hukum sehingga Gubernur Sulawesi Tengah dapat tetap berkonsentrasi menjalankan tugas pemerintahan dan program pembangunan daerah.
“Ada beberapa orang yang mengirimkan kami video yang dimaksud. Kami jawab biasa saja, gugatan begitu merupakan hak konstitusional seseorang atau masyarakat. Sampaikan saja kepada masyarakat bahwa tim hukum Pak Gubernur sudah sangat siap menghadapi gugatan tersebut,” katanya.
“Persoalan hukum serahkan kepada kami, biar Pak Gubernur lebih fokus bekerja dan memaksimalkan realisasi sembilan Program BERANI,” pungkas Hasbar.



