
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai terus dilakukan Bea Cukai Makassar. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode 2025 hingga Juli 2026, Selasa (15/9/2026).
Dalam periode tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar mencatat 123 penindakan dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp46.055.236.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp30.044.794.361.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek, 1.168 pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan dan mainan, serta 35 unit telepon seluler. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan pemusnahan merupakan tahapan akhir dalam penanganan barang hasil penindakan yang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Kena Cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” ujar Krisna Wardhana.
Khusus peredaran rokok ilegal, Krisna menegaskan pemberantasannya bukan hanya menjadi tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab bersama seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Jadi rokok ilegal itu semata-mata bukan hanya musuh bea cukai tapi semusuh seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, seluruh aparat penegak hukum yang ada di selatan,” katanya.

Dari hasil penindakan, mayoritas rokok ilegal merupakan rokok tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Meski demikian, petugas juga menemukan penggunaan pita cukai palsu.
“Paling banyak tanpa pita cukai. Paling banyak tanpa,” ungkap Krisna. “Ada juga yang eh beberapa teman kemarin sudah melakukan penindakan, ada yang pakai pita palsu tapi lebih banyak yang polos. Kita nyebutnya rokok polos ya,” lanjutnya.
Untuk kasus penggunaan pita cukai palsu, Bea Cukai Makassar telah menangani perkara yang melibatkan tersangka dan masih berproses di pengadilan. Karena masih menjadi bagian dari proses hukum, barang bukti dalam perkara tersebut belum dapat dimusnahkan dan penanganannya telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri serta Pengadilan.
Selain rokok ilegal, pengawasan Bea Cukai Makassar juga menyasar barang bawaan penumpang dari luar negeri. Sebanyak 35 unit telepon seluler yang turut menjadi BMMN merupakan hasil penindakan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dengan mayoritas barang berasal dari penerbangan Malaysia dan dibawa oleh warga negara Indonesia.
“Kalau yang di bandara, penerbangan kebanyakan dari Malaysia,” ujar Krisna.
Petugas menemukan sejumlah telepon seluler yang dibawa penumpang, termasuk perangkat yang menyerupai produk bermerek tertentu.

“Ada handphone yang menyerupai iPhone juga. Tidak semuanya iPhone beneran itu. Ada yang menyerupai. Dan mereka memilih untuk tidak membayar sehingga barangnya disita oleh Bea Cukai Makassar,” katanya.
Sementara itu, rokok ilegal yang ditindak Bea Cukai Makassar banyak ditemukan dalam pengiriman dari Surabaya menuju Sulawesi Selatan. Pola tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penguatan pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai ilegal.
Selain pemusnahan, terdapat enam kasus penindakan yang diselesaikan melalui pembayaran denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Total denda dari enam kasus tersebut mencapai Rp307.637.000.
Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Lapangan KPPBC TMP B Makassar, sedangkan pemusnahan utama dilaksanakan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangkempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Barang dimusnahkan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran, sementara sisa hasil pemusnahan ditangani sesuai ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Bea Cukai Makassar mengapresiasi sinergi TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha hingga masyarakat. Krisna mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada kantor Bea Cukai terdekat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran barang ilegal, mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang patuh.



