
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Luwu.
Penegakan hukum tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Tindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan emas yang berlangsung tanpa izin di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan kebenaran adanya aktivitas pertambangan sebagaimana laporan yang diterima.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin. Petugas kemudian melakukan tindakan penertiban sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan. Keduanya masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang diketahui berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon.
Selain mengamankan dua orang, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tersebut. Barang-barang itu antara lain empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas dan satu buah sekop.

Seluruh barang yang diamankan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga ditempuh melalui berbagai langkah pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat.
“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 Milyar” tegas Kapolres Luwu.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penanganan terhadap dugaan PETI juga dilakukan melalui pendekatan preventif dan persuasif, sebelum kepolisian mengambil langkah penertiban apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol. M. Alfan Armin M., S.I.K. menegaskan bahwa dua orang yang diamankan dalam penindakan tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih jauh mengenai aktivitas pertambangan yang ditemukan di lokasi, termasuk mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.

“kedua orang yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut guna proses hukum lebih lanjut.”ungkap alvan.
Proses pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penanganan perkara guna memastikan keterlibatan masing-masing pihak serta mengungkap pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel akan terus melakukan pendalaman sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya kepolisian untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Luwu berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


