
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Upaya melindungi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ancaman eksploitasi di luar negeri terus dilakukan Polda Sulawesi Selatan. Melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), kepolisian mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan delapan calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., serta perwakilan BP3MI di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Kapolda Sulsel menjelaskan, kedua kasus tersebut terungkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada 8 dan 19 Oktober 2026. Para korban diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui prosedur penempatan pekerja migran yang semestinya.
Kasus pertama diungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Petugas mengamankan empat calon PMI, masing-masing berinisial J (43), NH (36), US (43), dan IC (40). Mereka terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki yang diduga akan diberangkatkan ke Sarawak, Malaysia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi dua terduga perekrut berinisial AM (44), warga Kabupaten Bantaeng, dan SJ (34), yang berdomisili di Kalimantan Timur. Keduanya diduga merekrut para korban dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi di Malaysia.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi yang sama. Petugas kembali mengamankan empat calon PMI berinisial J (42), AS (24), MY (22), dan MR (43), yang berasal dari Kabupaten Bulukumba.
Dari keterangan awal para korban, mereka diduga direkrut oleh seorang pria berinisial A, yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Perekrutan tersebut disinyalir bertujuan menempatkan para korban sebagai pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi dan diduga mengarah pada eksploitasi.
Dengan demikian, dalam dua pengungkapan tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan delapan calon PMI sebelum keberangkatan mereka ke luar negeri. Para korban dan terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut.
Dalam proses hukum, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, kedua perkara ditangani Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, dokumen, dan prosedur pemberangkatan.
Masyarakat juga diminta memastikan proses perekrutan dan penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi serta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal maupun praktik yang mengarah pada perdagangan orang.
Melalui pengungkapan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum dan sinergi dengan instansi terkait dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, dari ancaman eksploitasi dan perdagangan orang.


