
PALU.Nycnews.id — Ir. A. Rachmansyah Ismail resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai dilakukan tanpa memperhatikan prinsip due process of law serta hak konstitusional atas kesehatan.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar secara resmi di PN Palu, sebagaimana dibenarkan oleh Humas PN Palu, Deni Lipu, saat dikonfirmasi. Nomor perkara praperadilan telah diterbitkan dan menunggu penjadwalan sidang.
Penasihat hukum Rachmansyah Ismail, M. Wijaya S., S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap kliennya dilakukan dalam kondisi yang tidak patut, mengingat yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis intensif di Jakarta akibat penyakit jantung kronis jenis Unstable Angina Pectoris.
Menurut Wijaya, keberadaan kliennya di Jakarta bukanlah bentuk penghindaran hukum, melainkan keadaan memaksa (force majeure) demi keselamatan jiwa.
“Klien kami merasa dikriminalisasi. Dalam kondisi sakit, beliau tetap kooperatif dan bahkan menjalani pemeriksaan (BAP) di Jakarta meski kondisi fisik terus menurun. Penahanan yang dilakukan secara eksesif di tengah proses pemulihan medis jelas mencederai rasa kemanusiaan dan melanggar hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi,” tegas Wijaya.
Terkait narasi yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan penyidik, pihak kuasa hukum memberikan klarifikasi keras. Wijaya menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan penyelidikan pada 28 Juli 2025 tidak dapat dipenuhi karena kliennya sedang dalam perjalanan liburan keluarga. Namun, setelah kembali pada 13 Agustus 2025, Rachmansyah Ismail secara sukarela menghadap penyidik tanpa perlu penjemputan paksa.
“Ini adalah bukti iktikad baik. Narasi ‘mangkir’ merupakan bentuk pembunuhan karakter yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wijaya menilai penetapan tersangka yang dilakukan secara tiba-tiba telah menimbulkan tekanan psikis yang berdampak langsung pada memburuknya kondisi kesehatan kliennya.
“Di bawah rezim hukum tahun 2026, penahanan seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen untuk menekan warga negara yang justru beritikad baik memulihkan keuangan negara,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga mengkritisi penerapan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak selaras dengan semangat KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang telah berlaku penuh.
Menurut Wijaya, paradigma hukum pidana nasional telah bergerak dari pendekatan retributif menuju korektif dan restoratif.
“Jika audit BPK-RI menyatakan kerugian negara telah nihil, maka sifat melawan hukum sebagai delik materiil seharusnya dinyatakan hapus demi hukum. Hukum tidak boleh dipahami secara kaku dan terlepas dari rasa keadilan,” jelasnya.
Wijaya menegaskan bahwa penahanan di Rutan Maesa tidak lagi memiliki urgensi yuridis. Seluruh objek perkara telah dikembalikan ke kas negara, sehingga alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dinilai kehilangan relevansi.
“Keadilan yang hakiki hari ini adalah menempatkan perkara pada koridor hukum yang berkeadaban, bukan semata-mata represif,” pungkasnya.
Melalui praperadilan ini, tim penasihat hukum berharap pengadilan dapat menguji secara objektif keabsahan seluruh proses hukum, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seimbang antara kepentingan negara dan perlindungan hak asasi warga negara.




