
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar,– Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M., menjadi pemateri dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp/Leadership Development Camp (LDC) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/02/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti jajaran Pemprov Sulsel tersebut, Jufri membawakan materi bertajuk “Polda Sulsel Mengawal Pemprov: Peran Polri Mendukung Pemerintah Daerah Bersih dan Berintegritas.” Ia menegaskan bahwa peran kepolisian tidak semata-mata melakukan penindakan.
“Tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum,” ujar Jufri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya menjadi upaya terakhir setelah langkah pencegahan dioptimalkan.
“Harapan kami, penegakan hukum ini menjadi langkah terakhir,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, Jufri menyoroti pentingnya penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara cepat dan terkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah, khususnya inspektorat.
“Setiap temuan itu ada batas waktu pengembalian kerugian negara. Kalau tidak diselesaikan sampai lewat tenggat, tentu aparat penegak hukum bisa mengambil langkah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia mengimbau agar hal-hal yang masih bisa diselesaikan secara administratif segera dituntaskan sebelum masuk pada proses hukum.
“Hal-hal yang bisa diclearkan sebelum penegakan hukum dilaksanakan itu segera diclearkan atau dipenuhi,” katanya.
Jufri juga memaparkan unsur tindak pidana korupsi, yakni adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Ada perbuatan yang pelakunya tidak menikmati langsung hasilnya karena menguntungkan orang lain, tetapi tetap menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Di hadapan peserta LDC, ia membeberkan sejumlah modus yang kerap muncul dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Modus yang sering terjadi itu seperti ‘titip proyek’, penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang tertentu, sampai pengaturan pagu sebelum proses berjalan,” beber Jufri.
Selain itu, ia juga menyinggung praktik mark-up anggaran, pengondisian nomenklatur kegiatan agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat, hingga pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Menurutnya, korupsi tidak hanya berbentuk suap, tetapi juga mencakup kecurangan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga benturan kepentingan.
“Apa perbedaan suap-menyuap dan gratifikasi? Ada pada komunikasinya. Kalau suap-menyuap itu ada deal-dealan sebelumnya, misalnya ‘kalau proyek ini gol sama saya, bapak saya berikan sekian’,” jelasnya.
“Sedangkan gratifikasi, setelah dia dapat proyek itu, dia datang membawakan hadiah,” sambungnya.
Sebagai langkah pencegahan, Jufri mendorong penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi anggaran dan kinerja, digitalisasi layanan, serta penguatan sumber daya manusia.
“Salah satu cara memperkuat SDM seperti kegiatan yang kita laksanakan saat ini. Mudah-mudahan manfaatnya sangat besar untuk kita ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan saat ini berada dalam pengawasan berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal.
“Makanya minta tolong jangan alergi dengan inspektorat. Ke depan ini inspektorat yang lebih banyak dikedepankan. Kami bekerja sama dengan inspektorat terkait temuan-temuan yang belum terealisasi,” tegasnya.
Melalui forum tersebut, Jufri menekankan bahwa pendekatan preventif harus menjadi prioritas utama agar potensi pelanggaran tidak berujung pada proses hukum.




