Anak Buah Yaqut Minta Produk Cap MUI Diganti Label Halal Indonesia

BPJPH Kemenag menyebut label halal MUI diganti menjadi Label Halal Indonesia, namun menunggu hingga stoknya habis.

Jurnal NYCNews | Anak Buah Yaqut Minta Produk Cap MUI Diganti Label Halal Indonesia

Jakarta, NYCNews.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham meminta produk yang masih menggunakan label dan nomor ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghabiskan stoknya terlebih dulu untuk nantinya diganti menjadi Label Halal Indonesia.

Diketahui, label Halal Indonesia sudah diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH yang berlaku mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, maka diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” imbuh Aqil dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (13/3).

“Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022,” lanjutnya.

Diketahui, Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Aqil menyampaikan kebijakan ini sebagai salah satu bentuk kemudahan pemerintah bagi pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal, dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

“Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag Muhammad Arfi Hatim mengatakan label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karenanya, halal wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” tandas Arfi.

About Author

Pos terkait