
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Tim Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (23) yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Pelaku ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, S.I.K.
AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan sesuai Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/179/VI/RES.1.24./2026/Ditreskrimum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan analisis teknologi informasi yang dilakukan secara mendalam, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa’baeng-baeng. Anggota kemudian bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Wawan.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk yang cukup parah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polda Sulsel segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal serta mengamankan area.
Hasil pemeriksaan dan interogasi awal di Posko Resmob Polda Sulsel menunjukkan bahwa pelaku S (23) mengakui perbuatannya kepada penyidik, termasuk tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu bilah badik, satu buah dompet, dan satu kartu tanda penduduk (KTP).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku





