
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tahun 2026 yang digelar Senin (27/04/2026) menjadi panggung evaluasi kinerja jajaran pemasyarakatan. Mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”, momentum Hari Bhakti ini menegaskan bahwa, tuntutan perubahan nyata di tengah sorotan publik terhadap kualitas layanan lembaga pemasyarakatan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Muhammad Ali, secara terbuka menekankan bahwa jargon pelayanan prima harus dibuktikan dengan kerja konkret, bukan sekadar seremonial tahunan.
“Ini yang paling signifikan dan terus digaungkan pimpinan. Dari pusat sampai ke jajaran bawah, semua didorong untuk benar-benar menghadirkan pelayanan prima. Tidak boleh berhenti di slogan,” tegas Muhammad Ali.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Sutarno, menyebut rangkaian HBP tahun ini tidak hanya berfokus pada seremoni, tetapi juga aksi sosial yang langsung menyasar masyarakat. Sejumlah program digelar, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga pemberian gerobak usaha bagi warga kurang mampu.

“Kami ingin kehadiran pemasyarakatan benar-benar dirasakan. Bantuan sosial dan gerobak usaha ini bentuk kepedulian kami agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada petugas berprestasi sebagai upaya mendorong budaya kerja profesional di lingkungan pemasyarakatan.

“Penghargaan ini penting untuk memacu kinerja. Sesuai tema, petugas dituntut bekerja lebih dari sekadar rutinitas. Harus ada output yang jelas dan berdampak,” tegas Sutarno.
Ia juga mengklaim dalam satu tahun terakhir terdapat sejumlah capaian signifikan, terutama dalam peningkatan kualitas pembinaan warga binaan serta layanan publik yang lebih responsif.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kesiapan SDM yang lebih adaptif dan profesional.
“Pelayanan prima itu tidak mudah. Butuh kesiapan petugas, sistem yang kuat, dan komitmen yang konsisten,” imbuhnya.
Selanjutnya disisi lain, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Ashari, menanggapi arah baru sistem pemasyarakatan seiring penerapan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi titik balik penting karena mengubah paradigma pemasyarakatan dari yang sebelumnya berada di tahap akhir penghukuman menjadi terlibat sejak awal proses hukum.
“Dengan pidana kerja sosial, pemasyarakatan tidak lagi di hilir. Kami sudah mulai dari awal mendampingi, sehingga pembinaan bisa lebih efektif dan terarah,” jelas Ashari.
Ia menilai, pendekatan ini akan memperkuat posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ini langkah maju. Harapannya, masyarakat bisa merasakan langsung dampaknya, dan warga binaan juga lebih siap kembali ke lingkungan sosial,” ujarnya.
Tasyakuran HBP ke-62 ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa reformasi pemasyarakatan bukan pilihan, melainkan keharusan.
Di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi, kerja nyata dan pelayanan prima kini menjadi tolok ukur utama, bukan lagi sekadar janji tahunan.





