
PALU .Nycnews.id – Sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Senin (20/4/2026), menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan sembilan warga Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap sembilan warga tersebut tidak sah secara hukum. Pengadilan juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pemulihan nama baik, harkat, dan martabat para pemohon.
Putusan ini dinilai sebagai koreksi tegas terhadap proses penegakan hukum, sekaligus penegasan bahwa setiap tindakan aparat wajib berlandaskan prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Sembilan warga tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), yang dipimpin Agussalim, S.H., bersama Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., serta Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.
Sebelumnya, para pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengrusakan. Namun dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut sarat kejanggalan dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Firmansyah C. Rasyid mengungkapkan, salah satu poin krusial adalah surat penetapan tersangka yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. Selain itu, objek yang dipersoalkan berupa pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembongkaran pondasi tersebut dilakukan atas arahan kepala desa demi membuka kembali akses jalan umum bagi warga.
Tak hanya itu, legalitas pihak pelapor, yakni PT Wadi Al Aini Membangun, turut dipertanyakan. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan yang sah sebagai dasar laporan.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan berbagai alat bukti berupa dokumen, surat, foto, dan video. Di antaranya surat penetapan tersangka, surat panggilan pemeriksaan, dokumen sanksi administratif terhadap pihak pelapor, hingga dokumentasi lokasi pondasi dan proses pembongkaran.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli Arianto Sangadji, akademisi Universitas Tadulako. Dalam keterangannya, saksi ahli menilai tindakan warga merupakan bentuk spontanitas yang dipicu akumulasi reaksi sosial atas dugaan perampasan hak masyarakat.
Agussalim, selaku kuasa hukum, menyebut terdapat indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas perusahaan tambang yang diduga tidak memiliki izin yang jelas.
“Ada pihak yang mengatur operasional, namun tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan, putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat Desa Loli Oge. Selain itu, putusan tersebut menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan akuntabel dalam menetapkan status tersangka.
“Bagi warga Loli Oge, ini bukan sekadar kemenangan di ruang sidang, tetapi juga pemulihan kehormatan yang sempat tercoreng dan kini telah dipulihkan oleh putusan pengadilan,” tutupnya.






