
PALU.Nycnews.id – Kasus meninggalnya pasien pasca operasi amandel di RSUD Kolonodale Kabupaten Morowali Utara kini memasuki babak serius setelah keluarga korban membawa perkara ini ke sejumlah lembaga negara.
Korban, Saharudin Landoala (22), meninggal dunia pada 10 Februari 2026 setelah menjalani operasi yang disebut berlangsung selama enam hingga tujuh jam. Keluarga menilai korban mengalami pendarahan hebat pasca operasi dan tidak memperoleh penanganan medis yang cepat, hingga akhirnya kehabisan darah pada malam hari.
Dugaan kelalaian medis tersebut kini tengah dipantau oleh Ombudsman RI, yang telah menaikkan status laporan keluarga ke tahap tindak lanjut setelah proses verifikasi berkas selesai.
Sementara itu, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah juga resmi menerima pengaduan keluarga korban pada Sabtu (21/2/2026). Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan pihaknya langsung bergerak meminta investigasi profesional.
“Saya sudah menerima pengaduannya secara resmi. Kami meminta Ikatan Dokter Indonesia melakukan investigasi menyeluruh. Senin akan kami tekan kembali terkait hasil investigasi dan tanggung jawab pihak rumah sakit,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum, yakni Polda Sulawesi Tengah dan Polres Morowali Utara, untuk membuka penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam penanganan pasien.
Tak hanya itu, Komnas HAM meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara membentuk tim investigasi independen yang melibatkan IDI guna melakukan audit klinis secara menyeluruh.
Selain investigasi medis dan hukum, Komnas HAM juga mendorong Bupati Morowali Utara melakukan evaluasi total terhadap manajemen dan standar pelayanan rumah sakit, agar hak masyarakat atas layanan kesehatan yang aman, cepat, dan profesional benar-benar terjamin.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sulawesi Tengah, dengan harapan proses investigasi berlangsung transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi keluarga korban.






