
Palu.Nycnews.id – Polemik tambang emas Poboya kembali mencuat. Perwakilan warga lingkar tambang menggelar unjuk rasa dan bertemu langsung dengan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di kantor DPRD Sulteng, Rabu (28/1/2026).
Pertemuan berlangsung di Aula Rapat Komisi III DPRD Sulteng. Sekitar 20 perwakilan warga masuk ke gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutan. Rombongan dipimpin Ketua Lembaga Adat Poboya, Herman Pandedjori, bersama tokoh masyarakat Sofyar.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keresahan terkait aktivitas tambang emas Poboya yang dinilai terus menggerus ruang hidup masyarakat. Salah satu tuntutan utama adalah penciutan lahan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Masyarakat tidak ingin terus dijanjikan. Kami berharap DPRD benar-benar mengawal tuntutan ini sampai tuntas,” kata Herman Pandedjori di hadapan anggota dewan.
Rombongan warga diterima Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh Ali, didampingi Sekretaris Komisi III Moh Safri serta anggota Komisi III, Sadat Anwar Bihalia dan Dandy Adhi Prabowo.
Hj. Arnila Moh Ali menegaskan DPRD Sulteng berpihak pada masyarakat Poboya. Ia menyatakan Komisi III akan berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan penyelesaian konflik tambang yang sudah berlangsung lama.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi III, Moh Safri. Ia memastikan DPRD siap bergandeng tangan dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar yang adil dan sesuai aturan.
Dari pertemuan tersebut, disepakati langkah lanjutan. Komisi III DPRD Sulteng memastikan akan memanggil pihak PT CPM. Pemanggilan dijadwalkan pada Senin pekan depan sebagai tindak lanjut tuntutan warga.
Anggota Komisi III, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan pemanggilan PT CPM merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk pembahasan penciutan lahan konsesi.
Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan kepada massa aksi yang menunggu di luar gedung DPRD. Penyampaian tersebut disambut harapan baru oleh warga Poboya yang sejak awal menuntut kejelasan sikap DPRD.
Selain penciutan lahan konsesi, massa aksi juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Mereka meminta alat berat milik masyarakat yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang dikembalikan ke lokasi Kijang 30 agar warga dapat kembali bekerja.
Masyarakat juga mendesak percepatan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi penambang rakyat agar bisa beraktivitas secara legal dan teratur.
Tuntutan lainnya adalah meminta perusahaan tidak menghalangi aktivitas pertambangan masyarakat di wilayah Poboya selama kegiatan tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak lain.
Setelah melalui diskusi panjang, kedua pihak sepakat mendukung program WPR. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota DPRD Sulteng dan perwakilan masyarakat.
Berita acara tersebut dibacakan oleh Dandy Adhi Prabowo dan disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat Poboya.
Dalam berita acara itu, terdapat beberapa poin penting, di antaranya DPRD Sulteng melalui Komisi III mendukung dan merekomendasikan penciutan kontrak karya PT CPM.
DPRD juga menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat adat masyarakat Poboya yang dinilai telah dirampas, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat menolak monopoli pengelolaan tambang emas Poboya dan menuntut kedaulatan rakyat dalam pengelolaan tambang, serta meminta pemerintah mempercepat penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat.
Dalam poin terakhir, massa aksi menyatakan keberatan atas stigma negatif yang disematkan kepada penambang kecil. Mereka mengutuk pernyataan oknum pejabat atau pihak lain yang menyebut aktivitas penambang rakyat sebagai tindakan ilegal atau kejahatan.
Pertemuan ini menjadi awal baru dalam upaya penyelesaian konflik tambang emas Poboya. Masyarakat kini menunggu realisasi komitmen DPRD Sulawesi Tengah dalam mengawal tuntutan mereka. ***





