
PARIGI MOUTONG –Nycnews.id. Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang merusak lingkungan. Dalam operasi di Pegunungan Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Minggu (24/8/2025), dua orang pelaku berinisial A dan O berhasil diamankan beserta barang bukti.
Dari lokasi, polisi menyita delapan unit mesin alkon. Dari jumlah tersebut, tiga unit telah diketahui pemiliknya, sementara lima unit lainnya masih dalam penyelidikan. Selain itu, polisi juga mengamankan karpet talang penyaring emas dan selang spiral biru yang digunakan untuk mengolah material emas.Modus yang digunakan para pelaku terbilang merusak. Material tanah dan batuan disemprot dengan mesin alkon, lalu dialirkan melalui talang kayu berlapis karpet untuk memisahkan emas. Cara ini memang menghasilkan butiran emas, namun dampaknya fatal: air sungai keruh, lahan persawahan tercemar, hingga struktur tanah terancam longsor.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur, SH., MH., dijelaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius kepolisian karena menyangkut kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Aktivitas tambang emas ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Kami akan tindak tegas,” tegas Kompol Romy Gafur.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Parigi Moutong memastikan akan terus memburu pemilik mesin alkon lainnya serta siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.





