
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Penanganan perkelahian kelompok di Kota Makassar menjadi perhatian serius Polda Sulawesi Selatan. Selain menindak para pelaku, kepolisian memperkuat langkah pencegahan melalui pendekatan kepada tokoh masyarakat dan pemuda guna menghentikan konflik yang berulang serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus perkelahian kelompok di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H., serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H.
Sejumlah kasus yang menjadi perhatian meliputi bentrokan di kawasan Sudiang, Jalan Rajawali, dan Jalan Abu Bakar Lambogo. Penanganannya dilakukan melalui penyelidikan, penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, pengumpulan barang bukti, serta upaya mendamaikan kelompok yang bertikai.
Bentrok Sudiang Menewaskan Satu Orang
Salah satu kasus terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Sudiang, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA. Peristiwa ini melibatkan kelompok Tabe 22 dan Warmеn_27 yang sebelumnya terlibat tawuran di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Pai.
Pertikaian bermula sekitar pukul 02.30 WITA dan diwarnai aksi saling melempar batu serta penggunaan busur. Situasi semakin memanas ketika kedua kelompok saling mengejar hingga terjadi kecelakaan dua sepeda motor di kawasan underpass perlimaan bandara.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, seorang korban berinisial MAN, 24 tahun, meninggal dunia akibat luka tebas di kepala dan kehilangan banyak darah. Sementara itu, korban berinisial MFS, 16 tahun, mengalami luka berat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Polsek Biringkanaya, Jatanras Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar mengamankan 20 orang pada Senin (5/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penanganan perkara, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas sejumlah anak di bawah umur dan satu orang berusia 18 tahun. Beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa bentrokan tersebut dipicu motif balas dendam. Kelompok Warmеn_27 diduga sebelumnya menyerang wilayah kelompok Tabe 22. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sebagaimana tercantum dalam penanganan perkara mencapai 12 tahun penjara.
Kasus berikutnya terjadi di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Peristiwa tersebut diduga dipicu informasi bahwa seseorang berinisial AN telah dipukul oleh kelompok Kampung Kokolojia pada Rabu malam. Informasi itu kemudian memicu aksi penyerangan yang berujung pada pertikaian, disertai saling lempar batu dan penggunaan busur.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, konflik tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi terkait sisa uang sekitar Rp1 juta dari hasil penjualan anjing liar yang ditangkap seseorang berinisial UP.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis samurai, ketapel, anak busur, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 472 huruf b KUHP sebagaimana tercantum dalam bahan penanganan perkara.
Bentrokan Berulang di Abu Bakar Lambogo
Sementara itu, pertikaian antara kelompok Lonner dan Jor-Joran di Jalan Abu Bakar Lambogo, Lorong 1, Kelurahan Bara-Baraya Selatan, Kecamatan Makassar, dilaporkan terjadi berulang kali pada 16, 18, dan 19 Oktober 2026.
Bentrokan pertama terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 06.10 WITA. Kedua kelompok dilaporkan menggunakan batu, balok kayu, botol, busur, dan petasan. Setelah kejadian tersebut, polisi menerima informasi mengenai seorang warga berinisial M yang dilaporkan meninggal dunia.
Pertikaian kembali pecah pada Minggu (18/10/2026) malam hingga menjelang tengah malam. Bentrokan berlanjut pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WITA, meskipun personel kepolisian telah ditempatkan di lokasi. Petugas akhirnya berhasil membubarkan massa sekitar pukul 07.00 WITA.
Sebagai langkah penanganan, tim gabungan Polda Sulsel yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung bersama Polrestabes Makassar mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan tokoh pemuda serta tokoh masyarakat dari kedua kelompok.
Dalam pertemuan pada Senin (19/10/2026) malam, polisi meminta keterangan para tokoh dan menyisir lokasi untuk mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan bentrokan.
Dari kelompok Lonner, petugas menemukan sejumlah barang, antara lain ketapel, anak panah, pisau, paku, senjata mainan berbentuk revolver, mercon pelontar, botol plastik, serta lembaran tripleks dan seng yang diduga digunakan sebagai tameng.
Sementara itu, dari kelompok Jor-Joran ditemukan lima botol yang diduga merupakan bom molotov, petasan, gulungan kain yang diduga digunakan untuk membuat sumbu bom molotov, serta lembaran tripleks dan seng.
Dalam pertemuan lanjutan pada Selasa (20/10/2026) malam, polisi kembali melakukan pendalaman. Dari kelompok Lonner ditemukan parang, tombak besi, ketapel, dan anak panah. Adapun dari kelompok Jor-Joran ditemukan parang, 31 anak panah, enam batang kayu atau bambu, serta dua ketapel.
Polda Sulsel selanjutnya mendalami keterangan para saksi dan tokoh masyarakat, melakukan penyelidikan serta profiling untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus mencegah bentrokan serupa kembali terjadi.
Sebagai hasil pendekatan tersebut, kedua kelompok membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan berkomitmen bersama menjaga keamanan lingkungan.
Kapolda Ajak Masyarakat Cegah Konflik
Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat, khususnya tokoh pemuda, tokoh masyarakat, pemerintah setempat, dan keluarga, agar berperan aktif mencegah perkelahian kelompok. Pembinaan terhadap generasi muda dinilai penting agar mereka tidak terjerumus dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain penegakan hukum, Polda Sulsel terus mengedepankan langkah preventif dan pendekatan humanis melalui komunikasi dengan masyarakat serta penguatan sinergi seluruh pihak terkait.
Masyarakat yang mengetahui potensi gangguan keamanan atau menyaksikan perkelahian kelompok diimbau segera melapor melalui Layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk meminta bantuan kepolisian.
Melalui penindakan yang tegas dan pencegahan secara berkelanjutan, Polda Sulsel berharap konflik antarkelompok tidak kembali berulang sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Makassar tetap terjaga.


