
Palu.Nycnews.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi memulai rangkaian Survei Opini Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Sulawesi Tengah melalui pelaksanaan entry meeting. Survei tahun ini menghadirkan pendekatan baru dengan tidak hanya menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, tetapi juga mengukur upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Magga, SH., MH, menjelaskan bahwa Survei Opini Pelayanan Publik 2026 mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Jika sebelumnya penilaian lebih berfokus pada kepatuhan penyelenggara terhadap 14 komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka tahun ini juga akan mengukur kepatuhan terhadap aspek pencegahan maladministrasi,” ujarnya.
Dengan demikian, penilaian Ombudsman akan melihat sejauh mana pelayanan pemerintah telah memenuhi standar pelayanan sekaligus bebas dari praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.

Di Sulawesi Tengah, entry meeting diawali di lingkungan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah dengan menghadirkan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulteng. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) itu dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI H. Nuzron Joher, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Nuzron Joher menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani rakyat.
“Pelayanan publik yang baik adalah gambaran hadirnya negara untuk membantu masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan. Karena itu, jadikan tugas ini sebagai motivasi untuk menghadirkan pelayanan yang profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), Ombudsman RI menggelar entry meeting di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, para kepala daerah kabupaten/kota, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian.
Adapun OPD yang menjadi objek survei tahun ini meliputi rumah sakit daerah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Bina Marga, Penataan Ruang, dan Cipta Karya.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta meminimalkan potensi maladministrasi.
“Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada SOP. Program Sembilan BERANI yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan bentuk pelayanan kepada rakyat, dan pelaksanaannya akan dinilai berdasarkan indikator dalam Undang-Undang Pelayanan Publik,” ujar Reny.
Ia juga membagikan pengalamannya saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu yang berhasil meraih Opini Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI selama empat tahun berturut-turut.
“Saya berharap pengalaman tersebut dapat diterapkan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga kita kembali meraih predikat terbaik dalam penilaian Ombudsman tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Nuzron Joher kembali mengingatkan bahwa tujuan utama survei adalah memastikan pelayanan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Penetapan waktu pelayanan, kepastian tarif, kualitas fasilitas, hingga kemudahan memperoleh layanan akan menjadi indikator utama dalam Survei Opini Pelayanan Publik Tahun 2026. Karena itu, kami berharap seluruh instansi memberikan data dan informasi yang jujur selama proses penilaian berlangsung,” tegasnya.
Survei Opini Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai Agustus hingga November 2026 dengan lokus penilaian meliputi Kabupaten Poso, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, Sigi, Donggala, Kota Palu, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada penilaian tahun 2025, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan berhasil meraih predikat Opini Pelayanan Publik Tertinggi tingkat nasional.
Entry meeting di Gedung Pogombo berlangsung hampir empat jam dan turut menghadirkan akademisi Universitas Tadulako, Dr. Intam Kurnia, M.Si, sebagai narasumber. Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian Survei Opini Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026 di Sulawesi Tengah.
Di sela kegiatan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Magga, berharap seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian pelayanan publik.
“Prestasi tersebut bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi bukti bahwa pemerintah hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.





