
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan mulai mematangkan langkah menghadapi penerapan penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dijadwalkan berjalan pada 2027.
Persiapan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi dan koordinasi bersama para pelaku usaha angkutan. Langkah tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan di lapangan dapat dipahami dan dipersiapkan sejak dini.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi Wadir Lantas AKBP Erwin Syah dan Kasubdit Regident Kompol Kasman, mengatakan penertiban kendaraan ODOL menjadi salah satu agenda yang tengah dipersiapkan jajaran lalu lintas.
Menurut Pria Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan Korlantas Polri dalam menertibkan kendaraan yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL).
“ODOL itu merupakan target kita. Memang ada kebijakan dari Korlantas untuk menertibkan itu semua,” kata Pria Budi, Rabu (23/9/2026).
Meski demikian, Ditlantas Polda Sulsel saat ini belum mengedepankan langkah penindakan. Tahapan awal justru diarahkan pada membangun pemahaman bersama melalui sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas angkutan.
Pria Budi mengungkapkan, sejumlah pengusaha angkutan telah dikumpulkan untuk membahas rencana penertiban tersebut. Komunikasi itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan pelaku usaha sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
“Pada saat sekarang ini kami sudah melakukan beberapa sosialisasi, termasuk koordinasi, juga mengumpulkan beberapa pengusaha angkutan untuk membicarakan ini,” ujarnya.
Menurut dia, proses sosialisasi dan koordinasi menjadi tahapan penting sebelum penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) mulai berjalan pada 2027. Dengan persiapan tersebut, diharapkan para pelaku usaha angkutan memiliki waktu untuk menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada akhirnya nanti pada tahun 2027 sudah berjalan seperti yang diharapkan,” katanya.
Kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi salah satu perhatian dalam penataan lalu lintas angkutan karena berkaitan dengan kendaraan yang memiliki dimensi maupun muatan yang tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, Ditlantas Polda Sulsel memilih memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha angkutan sebelum memasuki tahap penerapan kebijakan. Sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus mendorong kesiapan dunia usaha menghadapi penertiban tersebut.
Jajaran Ditlantas Polda Sulsel selanjutnya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebagai bagian dari persiapan menuju penerapan Zero ODOL pada 2027.


