
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) memastikan penanganan tragedi tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar terus dilakukan secara maksimal. Selain mengintensifkan proses identifikasi korban, kepolisian juga mempercepat penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan laut tersebut.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA, Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, S.H., M.Kes., Sp.FM., M.H., serta perwakilan Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Efi Fatna.
Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan bahwa KM Nurul Salsa mengalami musibah pada 15 Juli 2026 di perairan Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kapal yang berlayar dari Jampea menuju Benteng Selayar itu dilaporkan mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk hingga akhirnya tenggelam.
Berdasarkan data yang dihimpun, Basarnas mencatat terdapat 76 orang di atas kapal, sedangkan manifest hanya memuat 45 penumpang. Hingga kini, sebanyak 59 korban telah ditemukan, terdiri atas satu orang nahkoda selamat, tujuh anak buah kapal (ABK) selamat, dan 50 penumpang selamat. Sementara itu, satu orang penumpang dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung. Tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap 17 orang yang hingga kini masih dinyatakan hilang.
Untuk mendukung proses identifikasi korban, Biddokkes Polda Sulsel telah mengambil 15 sampel DNA dari keluarga korban, sementara dua sampel lainnya masih dalam proses pengambilan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur identifikasi ilmiah terhadap korban yang belum dapat dikenali.
Di sisi lain, proses penyelidikan juga terus berjalan. Polres Kepulauan Selayar telah memeriksa 21 orang saksi yang terdiri atas nahkoda, ABK, agen perkapalan, hingga pihak Syahbandar. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran hukum dengan menerapkan Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun, serta Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam operasi pencarian dan penanganan korban, personel gabungan yang diterjunkan terdiri atas 50 personel Polres dan Polairud, delapan personel DVI Biddokkes, 30 personel Basarnas Sulawesi Selatan, 30 personel Kodim, 30 personel Syahbandar Selayar, serta 30 personel gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris mengungkapkan bahwa pada Rabu pagi (22/7) sekitar pukul 06.30 WITA, Tim DVI Biddokkes menerima dua kantong jenazah dari Basarnas Makassar yang telah diberi label PMB 01 dan PMB 02. Kedua jenazah tersebut kemudian dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani proses identifikasi.
“Kami masih menunggu proses identifikasi. Dalam pelaksanaannya, kami mendapat dukungan dari Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin,” ujar Kabiddokkes.
Senada dengan itu, Tim Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Dr. dr. Hj. Annisa Anwar Muthaher, menjelaskan bahwa kondisi jenazah yang telah berada di laut selama kurang lebih tujuh hari membuat proses identifikasi membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
“Untuk proses identifikasi, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Mengingat kondisi jenazah, diperlukan pemeriksaan penunjang seperti DNA yang membutuhkan waktu dalam proses laboratorium,” jelasnya.
Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan tragedi KM Nurul Salsa, baik proses pencarian korban, identifikasi jenazah, maupun penyelidikan hukum, akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur demi memberikan kepastian kepada keluarga korban serta mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan tersebut.





