
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Penyidik Polda Sulawesi Selatan terus menelusuri dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari. Perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp32 miliar itu masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pengusutan kasus tersebut dilakukan Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Fokus penyidikan diarahkan pada proses penyaluran fasilitas kredit, dugaan penyimpangan dalam pemberiannya, serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengungkapkan, penyidik telah meminta keterangan dari 26 saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai proses pemberian kredit sekaligus memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih,” kata Jufri saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (23/10/2026).
Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari. Fasilitas yang menjadi objek pendalaman penyidik mencakup Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), dan Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR).
Penyidik kini menelusuri mekanisme pemberian ketiga fasilitas kredit tersebut untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam proses penyalurannya. Keterangan para saksi, dokumen terkait, serta alat bukti lainnya terus dicocokkan guna memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski pengusutan telah berjalan dan puluhan saksi diperiksa, perkara CV Indah Sari belum berkekuatan hukum tetap. Jufri menegaskan, kasus tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman sehingga tidak dapat disamakan dengan perkara yang telah diputus pengadilan secara inkrah.
“Untuk CV Indah Sari, prosesnya masih pemeriksaan dan pendalaman. Jadi, belum ada putusan inkrah dalam perkara tersebut,” ujar Jufri.
Jufri juga menjelaskan adanya perbedaan status penanganan perkara tersebut dengan kasus lain yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya adalah perkara di lingkungan Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Taufan Pawe.
Sementara itu, perkara CV Indah Sari masih terus diproses oleh penyidik. Selain kasus tersebut, Jufri menyebut penanganan perkara yang berkaitan dengan Haji Lapang dan PT Bodya Jaya juga masih dalam tahap pemeriksaan atau pendalaman.
Hingga kini, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit CV Indah Sari. Penentuan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Untuk pihak-pihak yang bertanggung jawab, masih kita dalami. Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang ada,” jelas Jufri.
Selain memeriksa saksi, penyidik menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan keterangan saksi serta mengidentifikasi kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit.
Dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp32 miliar menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara tersebut. Namun, nilai kerugian itu masih berkaitan dengan perkara yang dalam proses penyidikan, sementara penetapan pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan.
Jufri menegaskan, penyidik akan terus mendalami seluruh fakta untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh.
“Kami masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Jufri.


