
PARIGI MOUTONG.Nycnews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IM (26) diamankan bersama lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 2,04 gram.
IM diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan seorang pria dari Kelurahan Bantaya di wilayah Desa Baliara.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan, setelah informasi dinyatakan memiliki indikasi kuat, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku,” ujar Iptu Nicho.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan serta tempat tinggal yang ditempati terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet yang berada di kantong celana panjang yang dikenakan IM saat diamankan.
Selain barang diduga sabu, polisi turut menyita satu dompet berwarna hitam, satu alat hisap bong, serta satu lembar celana jeans panjang berwarna hitam.
“Barang yang ditemukan kemudian kami amankan sebagai barang bukti. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaan dan miliknya. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh aparat desa setempat,” jelas Iptu Nicho.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IM menerangkan kepada penyidik bahwa barang diduga narkotika tersebut rencananya akan dijual dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam peredarannya.
Iptu Nicho menegaskan, Polres Parigi Moutong tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, IM diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang diterapkan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Parigi Moutong kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman narkotika.


