
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Rusdi Masse melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulawesi Selatan, Jumat (12/9/2025). Agenda ini diawali dengan pertemuan di Markas Polda Sulsel untuk mendengarkan masukan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sekaligus memantau dinamika penegakan hukum di daerah.
“Kami datang untuk meminta masukan dan saran soal hukum acara pidana, terutama KUHAP yang baru. Tentunya ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNN,” ujar Rusdi usai pertemuan.
Meski terbilang baru di Komisi III, Rusdi menilai banyak persoalan teknis yang tak boleh diabaikan. Ia menyoroti batasan umur, tenggat pengiriman berkas perkara, hingga potensi kendala administrasi yang berisiko menghambat proses hukum.
“Hal-hal teknis ini jangan dianggap sepele. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan masalah besar di kemudian hari,” tegasnya.
Dia juga menegaskan pembahasan tersebut berlangsung sesuai tupoksi tiap lembaga. Pertemuan itu hanya menyinggung kewenangan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNN.
“Nggak ada yang berkembang, sesuai tupoksinya, tupoksinya kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN,” imbuhnya.
Dalam sesi dialog dengan awak media, sempat menyinggung peristiwa kerusuhan yang berujung pada perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel. Ia mengaku insiden tersebut di luar perkiraan banyak pihak.
“Kerusuhan DPRD itu pelajaran besar. Kita harus pastikan proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, tetapi juga jangan lupakan pendekatan humanis. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Legislator asal Sulsel itu menekankan, aparat penegak hukum tidak bisa hanya mengedepankan langkah represif. Menurutnya, pola pendekatan yang lebih merangkul masyarakat jauh lebih dibutuhkan.
“Penegakan hukum yang humanis itu penting, supaya tidak menimbulkan keresahan. Kalau humanis, masyarakat bisa menerima dengan baik,” pungkasnya.
Kunjungan Komisi III DPR RI ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah. Selain membahas penerapan KUHAP baru, rombongan juga mendengar langsung tantangan yang dihadapi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.







