
PARIGI MOUTONG.Nycnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong mengamankan lima orang dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Operasi yang dilaksanakan personel gabungan tersebut menyasar dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya jenis sabu.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial ZU (39), MF (19), IK (34), RA (28), dan GR (31). Dari kedua lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pada lokasi pertama, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 korek api, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta lima alat isap atau bong.
Sementara di lokasi kedua, barang yang diamankan meliputi 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, dua gunting, 10 korek api, satu unit telepon genggam, dan tiga alat isap atau bong.
Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara. Namun, keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindak pidana narkotika tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Parigi Moutong Tegaskan Penegakan Hukum Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., disebut menjadi pejabat yang memberikan penegasan mengenai komitmen kepolisian dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Selain penegakan hukum, keterlibatan masyarakat dinilai penting dalam membantu mencegah penyalahgunaan narkotika. Keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan berbagai elemen masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kewaspadaan serta melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum kelima orang yang diamankan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan KRYD, Polres Parigi Moutong diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.



