
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., mengatakan, penyidikan dilakukan tim gabungan Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa. Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan, pemanfaatan dan peninjauan ruang, peruntukan bangunan gedung, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA serta kediaman RP alias Oma.
Didik menjelaskan, terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan. Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Ketiga, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Sedangkan rangkaian keempat berkaitan dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino.
Selain mengusut rangkaian dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi tersebut, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset telah disita dalam proses penyidikan, yakni satu unit rumah di Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfront City Kota Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta.
“Pasal yang disangkakan penyidik menerapkan pasal 12 huruf E dan atau pasal 12 B Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf A KUHP terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Didik.
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M, menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan setelah penetapan HT sebagai tersangka. Penyidik telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor terkait status tersangka HT.
Penyidik juga telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT serta menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur Sulawesi Selatan terkait penetapan tersangka tersebut. Selain itu, surat panggilan pemeriksaan terhadap HT sebagai tersangka telah dilayangkan dan diterima yang bersangkutan.
“Yang keempat, melakukan panggilan kepada Saudara HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin,” kata Jufri.
Penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi untuk mendukung pengembangan perkara. Jufri menyebut, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peranan dalam perkara tersebut.
“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, ini kita akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan untuk mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan terkait kasus tersebut dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak yang melakukan intervensi atau menghalangi proses penyidikan, Jufri mengatakan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. Informasi mengenai dugaan intervensi atau intimidasi terhadap saksi akan diklarifikasi melalui pemeriksaan lanjutan.
“Hal inilah yang kami akan dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintervensi ataupun diintimidasi, tetapi itu kan baru informasi,” kata Jufri.
Ia menambahkan, 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa kemungkinan kembali dipanggil, termasuk membuka peluang pemeriksaan saksi baru.
Mengenai penahanan HT, Jufri menegaskan keputusan tersebut akan melihat hasil penilaian penyidik terhadap perkembangan pemeriksaan. Ia menyebut HT sejauh ini masih kooperatif. Sementara terkait upaya praperadilan, penyidik menyatakan hal tersebut merupakan hak hukum tersangka yang telah difasilitasi oleh negara.


