
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar, 16 September 2025 – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulsel. Dari hasil penyidikan, aparat kepolisian menetapkan 53 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran, pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan.
Konferensi pers berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H.
Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa jumlah tersangka bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur.
“Proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adapun rincian penetapan tersangka antara lain:
-Kantor DPRD Provinsi Sulsel: 14 orang
RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
-Kejati Sulsel: 2 orang,
MRS (20), NYG (20).
-Pos Lantas (Fly Over & Alauddin) & DPRD Kota Makassar: 18 orang
MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), HSR (22).
-Pelaku hasutan via media sosial: 1 orang
ZM (22).
-Pencurian di DPRD Kota Makassar: 4 orang
HAH (27), RJ (31), AFR (37), MA (28).
-Kekerasan depan Kampus UMI: 3 orang
ARJ (15), MRS (20), MRP (12).
-Pencurian mesin ATM di DPRD Kota Makassar: 10 orang
MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), MAG (42).
-Kantor DPRD Kota Palopo: 2 orang
FNK (25), MA (23).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, mulai dari batu, bambu, balok, telepon genggam, hingga kendaraan dan mesin ATM. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan maupun hasil dari tindak pidana yang terjadi.
-Dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel: batu, besi, balok, sekop, tiga unit telepon genggam, dan rekaman CCTV.
-Dari Kantor DPRD Kota Makassar: satu unit sepeda motor Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, hingga mobil berikut barang hasil curian.
-Dari pengembangan kasus pencurian ATM: tiga unit sepeda motor, satu bajaj, dua telepon genggam, uang tunai Rp36,9 juta, satu unit mesin ATM, serta empat kaset penyimpanan uang.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:
-Pasal 187, 170, 406 KUHP (pembakaran & pengerusakan)
-Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
-Pasal 480 KUHP (penadahan)
-Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian)
-UU Perlindungan Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur
Polda Sulsel menegaskan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kasus ini masih berlanjut, pengembangan perkara tetap dilakukan. Kami pastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol Didik Supranoto.







