
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar — Upaya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyelamatkan ekosistem laut dari kerusakan besar-besaran kembali membuahkan hasil. Sepanjang 2025, aparat berhasil membongkar praktik destructive fishing dan perdagangan satwa dilindungi yang selama ini meresahkan masyarakat pesisir.
Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Polairud Polda Sulsel pada Rabu (10/12/2025), Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas aktivitas ilegal di wilayah perairan Sulawesi Selatan.
“Pada tahun 2025, kami menerima 14 laporan polisi terkait kasus destructive fishing. Sebanyak 11 di antaranya sudah tahap II, dua dalam tahap I, dan satu kasus masih diselidiki,” ujar Djuhandhani.
Beroperasi di Banyak Pulau, 18 Tersangka Ditangkap
Pengungkapan tersebut menyeret 18 tersangka yang beraksi di berbagai titik perairan, mulai dari Pulau Kodingareng, Barrang Lompo, Lumu-Lumu (Makassar), Kapoposang (Pangkep), Taka Bonerate (Selayar), Pulau Bajo (Bone), Pulau Sembilan (Sinjai), hingga Kambuno (Luwu).
Dari operasi itu, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
11 karung pupuk 25 kg
89 jerigen bahan peledak
64 botol bom ikan rakitan
369 detonator
74 sumbu
Dua kompresor, dua gulung selang, dua pasang kaki katak, dua dakor
18 bungkus bahan campuran peledak
“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolda.
Ia menambahkan bahwa praktik pengeboman ikan tidak hanya membunuh biota laut secara brutal, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang menjadi penopang ekosistem perairan. “Jika dibiarkan, generasi mendatang yang akan menanggung kerusakan ini,” katanya.
Perdagangan Penyu Dilindungi Terkuak, Ratusan Kilogram Daging Disita
Selain menangani kasus bom ikan, Polda Sulsel juga mengungkap jaringan perburuan dan perdagangan penyu hijau (Chelonia mydas). Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pembantaian penyu di perairan Takalar dan Selayar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 11 karung berisi sekitar 571 kilogram potongan daging penyu—diperkirakan berasal dari sekitar 150 ekor penyu hijau yang dibantai di atas kapal.
“Penyu ditangkap menggunakan jaring, lalu dipotong di lokasi. Potongan tertentu diberi garam agar tahan lama sebelum disimpan di gudang dan dipasarkan,” jelas Djuhandhani.
Harga daging penyu ilegal disebut mencapai Rp 280 ribu per kilogram. Ada dugaan kuat barang tersebut dipasok untuk pasar luar negeri, terutama ke China, termasuk untuk kebutuhan industri kosmetik. Polda kini berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk menelusuri jalur penyelundupannya.
Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Ditemukan Jaringan Internasional dan Lokal
Kapolda juga mengungkap temuan penting terkait suplai bahan baku bom ikan. Detonator merek 88 asal India serta amonium nitrat diduga masuk ke Indonesia melalui perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum didistribusikan ke Sulawesi Selatan.
“Jaringan ini bukan hal baru. Pola masuknya sudah kami kenal sejak lama dan akan terus kami putus,” ujar Djuhandhani.
Selain itu, polisi menemukan jaringan lokal di Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga memproduksi detonator sebelum dikirim ke Sulsel melalui jalur laut menggunakan kapal feri atau Roro.
Perkuat Pencegahan di Pesisir dan Kepulauan
Hingga November 2025, Ditpolairud Polda Sulsel telah menangani 14 kasus destructive fishing dan satu kasus satwa dilindungi. Ke depan, Polairud berencana memperkuat pos pengawasan serta menggencarkan penyuluhan bagi nelayan dan masyarakat pesisir.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Laut Sulawesi Selatan adalah anugerah yang harus dijaga bersama,” tegas Kapolda.
Ia pun menutup dengan imbauan kepada seluruh masyarakat. “Jangan biarkan laut kita rusak. Mari kita jaga demi anak-cucu kita.”





