
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
MAKASSAR — Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Basri alias BK terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan itu dinilai penting untuk mengurai rangkaian perkara serta mencocokkan keterangan M. Basri dengan keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M., saat ditemui di Polda Sulsel, Jumat (2/10/2026).
Jufri mengatakan, BK sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut pada Kamis, (01/10/26). Namun, pemeriksaan belum terlaksana setelah kuasa hukumnya menyampaikan bahwa BK berhalangan hadir karena pendamping hukumnya sedang memiliki kegiatan di Jakarta.
“Saudara BK rencananya sudah kami panggil untuk hadir memberikan keterangan terkait dengan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya yang menimbulkan kerugian negara,” kata Jufri.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua terhadap BK. Atas permintaan kuasa hukum, Subdit III Tipidkor akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada pekan depan.
Terkait kemungkinan adanya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Jufri mengatakan pihaknya masih akan melihat hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.
“Soal apakah ada indikasi tersangka terkait hal tersebut, nanti kita lihat. Nanti kita lihat ke depan hasil pemeriksaan. Pasti kita akan ekspos semuanya,” ujarnya.
Jufri menegaskan, keterangan M. Basri memiliki peran penting dalam proses penyidikan. Keterangan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi lain dan bukti yang telah diamankan.
“Keterangan M. Basri ini sangat vital sekali karena di situ ada keterangan saksi yang juga ada kaitannya dengan saudara M. Basri. Ini kan keterangan yang akan membuka tabir semuanya,” jelasnya.
Dalam perkara pengadaan seragam tersebut, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sekitar 31 saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, baik pemerintahan maupun pihak swasta.
Sejumlah pihak yang telah diperiksa antara lain bupati, mantan bupati, kepala dinas, Bappeda, Sekretaris Daerah (Sekda), serta pihak swasta yang berkaitan dengan proses pengadaan.
“Banyak, karena kami sudah memeriksa kurang lebih 31 orang kalau masalah kasus seragam ini. Termasuk di antaranya bupati, mantan bupati, kepala dinas, Bappeda, Sekda, baik dari pihak pemerintahan maupun dari pihak swasta,” ungkap Jufri.
Selain mendalami keterangan para saksi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jufri mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan terkait pengadaan tersebut. Namun, besaran kerugian negara masih menunggu hasil resmi dari BPK.
“Dari Rp16 miliar ada berapa kerugian, kami masih menunggu kepastian dari BPK, apakah ini dihitung total loss Rp16 miliar atau hanya beberapa miliar,” kata Jufri.
Hasil pemeriksaan M. Basri alias BK nantinya akan dicocokkan dengan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Jufri memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara akan menjadi bahan bagi Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.


