
Jurnal NYCNews | Renny Van Gobel
Makassar – Era baru pelayanan pertanahan resmi dimulai di Kota Makassar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Makassar meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Kamis (21/8/2025), di Hotel Claro Makassar.
Inovasi digital ini digadang menjadi tonggak penting transformasi layanan pertanahan di Sulawesi Selatan. Tujuannya jelas: menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Peresmian dilakukan melalui sentuhan layar digital oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Sulsel R. Agus Mahendra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Adri Virly Rahman, dan Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Makassar, Nidya Harun.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Sulsel R. Agus Mahendra menegaskan bahwa digitalisasi pertanahan hanya akan berhasil bila dilakukan secara kolaboratif.
“Keberhasilan implementasi layanan ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah pusat dan daerah, perbankan, PPAT, notaris, akademisi, hingga masyarakat. Transformasi digital hanya bisa terwujud bila semua pihak bergerak bersama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengda IPPAT Makassar, Nidya Harun, SH, MKn, mengingatkan bahwa keseriusan semua pihak sangat dibutuhkan dalam mengawal penerapan layanan baru ini.
“Launching layanan ini harus kita ikuti dengan sungguh-sungguh, agar benar-benar membantu kita dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ucapnya.
Meski demikian, Nidya tidak menutup mata terhadap tantangan yang mungkin muncul, mulai dari keamanan sistem, integritas data, hingga potensi kendala teknis.
“Kami berharap sistem ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah sekaligus meningkatkan keamanan penyimpanan dan pengelolaan data pertanahan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa meski layanan kini berbasis digital, peran PPAT dan PPATS tetap tak tergantikan. Pembuatan akta, sebagai dasar pendaftaran, tetap menjadi kunci dalam proses peralihan hak.
“Integritas dan profesionalisme adalah pedoman utama kita sebagai PPAT. Dengan itu, kualitas layanan pertanahan elektronik dapat meningkat, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat,” tegasnya.
Peluncuran layanan ini diharapkan menjadi awal dari sistem pertanahan modern yang lebih responsif, aman, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus memperkuat peran sinergis antara pemerintah, profesi hukum, dan dunia perbankan







