
Jurnal NYCNews |Renny Van Gobel
Makassar,- Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel dan PT Jasa Raharja Sulsel resmi menghadirkan program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan.
Program ini berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulsel.
Kepala Bapenda Sulsel menjelaskan, program ini merupakan bentuk insentif fiskal daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus memberikan keringanan di tengah kebutuhan ekonomi yang semakin kompleks.
Melalui skema ini, masyarakat mendapatkan beragam keuntungan, antara lain:
-Diskon 50% untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah.
-Potongan 9,5% untuk pembayaran pajak tahun berjalan 2025.
Pembebasan denda hingga 100% bagi keterlambatan pajak kendaraan, kecuali untuk kendaraan baru yang belum pernah didaftarkan.
Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk semua tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan asli daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan, perbaikan infrastruktur, serta pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Warga dapat memanfaatkan layanan ini langsung di kantor Samsat atau secara daring melalui aplikasi Bapenda Mobile. Pembayaran juga tersedia lewat kanal perbankan, mitra resmi, hingga platform digital seperti QRIS, LinkAja, dan layanan keuangan lainnya.
“Program ini bukan hanya soal keringanan pajak, tapi juga bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja bagi masyarakat,” ujar perwakilan Bapenda Sulsel.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Pemprov Sulsel menargetkan program ini mampu menarik partisipasi lebih banyak wajib pajak yang sebelumnya menunggak, sekaligus memperluas jangkauan kepatuhan pajak kendaraan di Sulsel.







