
PARIGI MOUTONG.Nycnews.id – Komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan kembali ditunjukkan jajaran Polsek Ampibabo, Polres Parigi Moutong. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), perkara tindak pidana penganiayaan yang sempat memasuki tahap penyidikan berhasil diselesaikan secara damai setelah korban dan para tersangka sepakat berdamai serta saling memaafkan.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan, serta terciptanya kembali keharmonisan di tengah masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampibabo. Dalam perkembangan penyidikan, korban atas nama Moh. Aril mengajukan pencabutan laporan pada 9 Juni 2026 setelah tercapai kesepakatan damai dengan para tersangka.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ampibabo, AIPTU Gusti Putu Hadriyanto, S.H., di Ruang Unit Reskrim Polsek Ampibabo. Dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkannya ke proses persidangan.
Berdasarkan hasil mediasi, penyidik mengajukan penghentian penyidikan sesuai mekanisme Keadilan Restoratif. Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 15/Pen.Pid/Mkr/2026/PN Parigi tertanggal 15 Juni 2026, perkara penganiayaan dengan tersangka Andrian, Eron Saputra, dan Fitran Hendra dinyatakan memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.
Dengan terbitnya penetapan tersebut, proses penyidikan resmi dihentikan dan para tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Ampibabo dibebaskan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kapolsek Ampibabo, IPTU Ansaruddin, S.H., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari transformasi Polri menuju penegakan hukum yang lebih berkeadilan, berimbang, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Restorative Justice memberikan ruang penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta kesepakatan para pihak. Dalam perkara ini, korban dan para tersangka telah berdamai secara sukarela tanpa tekanan maupun paksaan, serta seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memperoleh penetapan dari pengadilan,” ujar IPTU Ansaruddin.
Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bukan hanya mengakhiri proses hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial yang sempat terganggu akibat konflik.
“Tujuan utama keadilan restoratif adalah memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum. Ketika korban telah memaafkan, pelaku mengakui kesalahannya, dan masyarakat kembali merasakan ketenteraman, maka nilai keadilan yang sesungguhnya telah tercapai. Inilah yang terus kami dorong dalam setiap perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, Polri akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan berlandaskan aturan hukum dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi contoh bahwa setiap konflik tidak selalu harus berakhir di ruang sidang, tetapi dapat diselesaikan melalui dialog, kesadaran hukum, dan semangat perdamaian demi menjaga persatuan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.



