
PALU.Nycnews.id — Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan pentingnya keberanian dan sinergi seluruh jajaran pemerintah dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup serta menindak tegas pelanggaran yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14 Oktober 2026). Dalam arahannya, Anwar Hafid menyoroti tantangan pengawasan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, mulai dari pertambangan mineral dan batuan hingga pemanfaatan kawasan hutan dan pengembangan kawasan industri.
Menurutnya, potensi sumber daya alam tersebut harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan justru harus ditanggung masyarakat luas.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar Hafid.
Anwar Hafid Minta Pemerintah Daerah Tidak Saling Melempar Tanggung Jawab
Gubernur menilai salah satu persoalan mendasar dalam pengawasan lingkungan hidup adalah masih adanya kecenderungan saling melempar tanggung jawab akibat perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Padahal, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi di lapangan sehingga dapat melihat secara langsung berbagai indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Karena itu, Anwar Hafid meminta seluruh kepala daerah dan kepala dinas lingkungan hidup agar tidak ragu mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan pencemaran atau kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Pengawasan Tambang dan Dokumen RKAB Harus Diperketat
Anwar Hafid juga menekankan pentingnya pengawasan lingkungan dalam proses penerbitan persetujuan dan dokumen pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batuan atau galian C.
Ia menyampaikan bahwa aspek lingkungan hidup harus menjadi perhatian sebelum proses persetujuan dilanjutkan. Apabila pengelolaan kegiatan usaha tidak memenuhi ketentuan, pelaku usaha harus melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada sektor pertambangan, tetapi juga harus mencakup kawasan industri yang berkembang di Sulawesi Tengah.
Gubernur Soroti Polusi Udara dan Kasus ISPA di Morowali
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus adalah kualitas udara di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
Gubernur meminta informasi mengenai tingginya polusi udara dan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui pengawasan serta pemeriksaan berbasis data.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan arahan dan dukungan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi ataupun menutup kegiatan usaha yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan bertanggung jawab atas dampak operasionalnya.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya
.Usulkan Satgas Terpadu dan Kanal Pengaduan Masyarakat
Untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup, Gubernur mendorong agar kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu dapat segera direalisasikan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menyediakan kanal pengaduan masyarakat berbasis daring agar laporan mengenai dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran kegiatan usaha dapat diterima serta ditindaklanjuti secara lebih cepat.
Menurut Anwar Hafid, mekanisme pengaduan yang mudah diakses akan membantu pemerintah memperoleh informasi langsung dari masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.
Ia menekankan bahwa setiap langkah penanganan harus dilakukan secara terukur, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penghentian sementara kegiatan usaha dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan kondisi yang mengharuskannya.
Koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum juga dinilai penting untuk memastikan setiap tindakan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Pengawasan Tambang di Palu
Selain persoalan pencemaran dan kawasan industri, Gubernur turut mengingatkan pentingnya pengawasan pertambangan di Kota Palu, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana.
Ia meminta agar kondisi geologi, kerawanan bencana, serta keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan.
Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Kepatuhan terhadap peraturan lingkungan merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha yang harus ditegakkan secara konsisten, sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
KLH/BPLH dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat KLH/BPLH, antara lain Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Makassar, serta Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sulawesi.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, serta jajaran Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.
Melalui rapat koordinasi ini, Anwar Hafid berharap terbangun kesamaan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran lingkungan hidup ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, sinergi lintas sektor harus menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.



