
PALU .Nycnews.id. — Konflik agraria antara warga Laranggarui, Kelurahan Talise, dan PT Citra Palu Mineral (CPM) resmi berakhir damai. Kesepakatan itu ditandai dengan syukuran massal di kebun warga pada Senin (20/10/2025), disaksikan ribuan masyarakat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperjuangkan hak rakyat. Gubernur Anwar Hafid menegaskan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa agraria dan investasi.
“Pemerintah berpihak 60 persen kepada rakyat dan 40 persen kepada korporasi. Perusahaan sudah kuat dan kaya, sementara rakyat masih lemah. Ini bentuk koreksi atas ketimpangan sosial,” tegas Anwar Hafid.
Ia menekankan bahwa tujuan investasi adalah kesejahteraan rakyat, bukan kemakmuran korporasi semata. Gubernur juga mengingatkan agar perusahaan tidak terburu-buru membawa kasus ke pengadilan, melainkan mengutamakan dialog dan keadilan sosial.
“Tanah dan sumber daya alam milik semua orang. Negara wajib melindungi pihak yang lebih dulu eksis di atas tanah itu,” ujarnya.
Terkait tenaga kerja, Anwar meminta PT CPM memprioritaskan warga lokal serta memberikan pelatihan bagi yang belum memiliki keterampilan. Ia juga berpesan agar lahan yang telah diperjuangkan tidak dijual, melainkan dikelola untuk kesejahteraan jangka panjang.
Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyatakan kesiapan perusahaan mendukung program pemberdayaan masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dan membantu meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar tambang,” ujarnya.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Kemenangan warga Laranggarui adalah kemenangan keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” kata Eva.
Koordinator warga, Isnawati, mengungkapkan bahwa dari tujuh tuntutan yang diajukan, enam di antaranya disetujui perusahaan, termasuk rekrutmen tenaga kerja lokal, pemasangan irigasi, pemberdayaan ekonomi, bantuan bibit pertanian, dan beasiswa pendidikan.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penyelesaian konflik agraria lainnya di Sulawesi Tengah.




