
Palu.Nycnews.id — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil evaluasi teknis menyeluruh.
Kepala Dinas ESDM Sulteng melalui Kepala Bidang Minerba, Sultan, menjelaskan bahwa PT RUJ dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi dasar pemberian sanksi, termasuk tanggung jawab terhadap masyarakat lingkar tambang.
“Karena seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kewajiban perusahaan telah berjalan, maka sanksi administratif dicabut,” ujar Sultan kepada media, Sabtu (24/1/2026).
Pencabutan sanksi tersebut dilakukan setelah Dinas ESDM melakukan telaah regulasi dan teknis mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta kewenangan pemberian sanksi yang telah didelegasikan Gubernur Sulawesi Tengah kepada Kepala Dinas ESDM.
PT RUJ sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah sejak 28 Desember 2022. Polemik bermula dari aduan masyarakat terkait konflik agraria dan aktivitas peledakan tambang (blasting) di wilayah Desa Nambo dan Unsongi, Kabupaten Morowali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas ESDM bersama Pemprov Sulteng, Pemkab Morowali, DLH, Satgas PKA, serta unsur masyarakat menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik pada 9 Desember 2025. Hasilnya, Dinas ESDM menjatuhkan sanksi penghentian sementara sebagian, lalu seluruh kegiatan pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, pada 21 Desember 2025 dilakukan pengujian getaran akibat peledakan oleh tim independen dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil pengujian menyatakan getaran blasting PT RUJ berada di bawah ambang batas baku mutu dan memenuhi standar teknis yang berlaku.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat resmi tertanggal 13 Januari 2026 merekomendasikan agar adendum dokumen UKL-UPL, izin reklamasi, serta PKKPRL dapat diproses secara paralel, dengan catatan kegiatan operasi produksi tetap dapat berjalan.
PT RUJ juga menyampaikan surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan konflik sosial, memenuhi kewajiban lingkungan, serta melakukan pengelolaan debu dan dampak operasional lainnya. Hingga pertengahan Januari 2026, progres pemenuhan kewajiban perusahaan telah mencapai lebih dari 70 persen.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Dinas ESDM resmi mencabut sanksi administratif pada 20 Januari 2026. Keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulawesi Tengah.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT RUJ pada 22 Januari 2026 menyerahkan dana sewa jetty secara simbolis kepada Pemerintah Desa Nambo sebesar Rp485,3 juta. Dinas ESDM juga memastikan bahwa saat ini tidak ada aktivitas produksi karena fasilitas crusher perusahaan sedang dalam perbaikan.
Dinas ESDM menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkala oleh cabang dinas dan instansi terkait. Apabila ditemukan pelanggaran baru, masyarakat dapat melaporkannya melalui DLH, Dinas ESDM, atau Command Centre Provinsi Sulawesi Tengah.
“Secara teknis kewenangan ESDM telah selesai. Sisa persoalan bersifat sosial dan non-teknis menjadi ranah pemerintah desa dan pihak terkait lainnya,” tegas Sultan.




